Di Duga CC Pemilik Rakit Dompeng yang Merusak Bumi Kuansing

Ket foto : dompeng Ilustrasi

Kuansing (MediaMutiara) Kuansing merupakan surga nya bagi tempat para penambang emas, hal itu terbukti tidak ada habisnya aktivitas peti di kabupaten Kuantan Singingi, Tepatnya di desa sikakak Cerenti.

Dari informasi yang di dapat media ini, Di Duga Oknum Inisial CC merupakan aktor pelaku perusak bumi kuansing ini di kecamatan Cerenti.

Dan Hal tersebut sudah lama beroperasi bahkan, semoga aparat penegak hukum Dapat membumi hanguskan aktivitas tersebut jangan di beri celah kepada pelaku yang merugikan masyarakat banyak hanya untuk kepentingan beberapa orang.

PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.