banner 728x250
Berita  

Gugat Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Jawaban Polresta Pati “Meleset dari Pokok Perkara”

banner 120x600
banner 468x60

PATI — Mediamutiara.com Sidang praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera di Pengadilan Negeri Pati berlangsung memanas. Tim kuasa hukum H. Utomo menilai jawaban tertulis setebal 20 halaman yang diserahkan penyidik Polresta Pati meleset dari inti gugatan dan tidak menyentuh substansi keberatan pemohon.
H. Utomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati pada 18 Agustus 2026 atas dugaan pencurian mesin kapal berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH. Tak terima dengan penetapan tersebut, ia melayangkan gugatan praperadilan melalui Tim Kantor Hukum Fatkhur Rahman.
Jawaban Polresta Pati Dinilai Cuma Narasi Kronologi
Dalam persidangan beragenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon pada Kamis (8/10/2026), penyidik sempat meminta penundaan hingga pukul 14.00 WIB untuk merampungkan dokumen jawaban. Namun, setelah diserahkan, tim kuasa hukum pemohon mengaku kecewa dengan isinya.
Anggota tim kuasa hukum, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menegaskan bahwa dokumen 20 halaman milik termohon hanya berisi pengulangan narasi dan tindakan penyidikan tanpa menjawab cacat yuridis yang dituduhkan.
“Pada prinsipnya, dalil jawaban dari termohon ini tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formil, dan cacat yuridis. Dokumen itu hanya uraian kronologi peristiwa dan tahapan tindakan yang dilakukan penyidik,” tegas Izzudin usai persidangan.
Tak hanya itu, Izzudin juga menyoroti adanya sejumlah kesalahan penulisan bulan pada halaman 4, 5, dan 10 dokumen termohon yang akhirnya harus diperbaiki secara mendadak (renvoi) di persidangan.
Soroti Cacat Hukum dan Status Pelapor
Tim kuasa hukum H. Utomo membeberkan sejumlah janggalnya proses hukum yang dilakukan penyidik:
Surat Penetapan Kabur: Surat penetapan tersangka dianggap tidak memuat rincian konkret perbuatan pemohon, peran spesifik H. Utomo, nilai barang, hingga kepemilikan objek yang dituduhkan.
Dasar Hukum Baku: Penyidik mencantumkan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tanpa merinci ayat yang dilanggar, serta menggunakan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dinilai tidak relevan lagi secara penerapan hukum.
Transparansi Alat Bukti: Pemohon mempertanyakan klaim penyidik mengenai kecukupan dua alat bukti. Sebab, saat pemeriksaan, pihak H. Utomo mengaku tidak pernah diberikan Berita Acara Penyitaan barang bukti.
Legitimasi Pelapor: Pemohon meragukan hak hukum pelapor atas nama Siti Fatimah AL Zana Nur Fatimah (Janah). Pihak H. Utomo mengklaim mengantongi bukti kepemilikan sah berupa Grosse Akta Hipotek, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, surat jaminan Bank Jateng, hingga bukti pembelian komponen mesin.
Desak Hakim Batalkan Status Tersangka
Melalui petitumnya, H. Utomo meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tim kuasa hukum juga mendesak agar seluruh tindakan turunan penyidik—seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan—turut dibatalkan demi hukum.
Proses pemeriksaan permohonan, jawaban termohon, serta pembuktian dari kedua belah pihak masih terus bergulir. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim untuk menentukan keabsahan proses hukum yang dijalankan Polresta Pati.(Limbad)

banner 325x300