banner 728x250

Sekitar 60 rakit Dompeng beraktivitas di desa pulau Bayur Cerenti, Kemana Aparat penegak hukum Khususnya Jajaran Polsek Cerenti?

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Ket foto : net/ilustrasi

Kuansing (MediaMutiara) – Banyaknya peningkatan aktivitas PETI di kabupaten kuantan Singingi, hal tersebut membuat jajaran Polsek melakukan penindakan intens beberapa hari belakangan ini, tapi berbeda halnya dengan Polsek Cerenti yang tidak ada melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.

banner 325x300

Seakan-akan aktivitas PETI tersebut tidak ada di kecamatan Cerenti, padahal informasi yang di dapat bahwa kecamatan Cerenti juga merupakan surganya bagi para penambang emas tanpa izin.

Aktivitas PETI yang merugikan masyarakat banyak, seharusnya Aparat penegak hukum Khususnya Jajaran Polsek Cerenti dapat memberikan kenyamanan terhadap masyarakat dari gangguan aktivitas tersebut.

Ini seakan-akan Polsek Cerenti tidak mampu untuk menertibkan kegiatan tersebut dengan bukti nyata bahwa kegiatan tersebut masih beraktivitas dengan amannya.

Sesuai informasi di dapat Ada setidaknya sekitar 60 rakit di desa pulau Bayur kecamatan Cerenti , pas nya di lokasi batu bara.

“Benar, ada sekitar 60 rakit Dompeng di desa pulau Bayur, tepatnya di lokasi batu bara, itu lokasi baru,” ujar narasumber yang tak mau namanya di sebutkan demi keselamatannya(Minggu/19/01/2025)

Lanjutnya ” di duga juga ada pungutan yang dilakukan salah seorang yang kurang tau namanya, berkisar 350 ribu per bulan,” jelasnya

Untuk aparat penegak hukum minta dengan sangat agar hal-hal seperti ini dapat di atasi karena akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.

” Diminta kepada Aparat penegak hukum dengan hal-hal yang membahayakan kesehatan masyarakat banyak supaya di tindak tegas para pelaku tersebut dan tangkap para pelaku yang sudah berani melanggar undang undang,” Tegasnya

Hal seperti itu diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), pasal 104ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00( sepuluh miliar rupiah).

Penulis : zulhendri

banner 325x300