KUANTAN SINGINGI,Mediamutiara.com Kegiatan penambang emas yang dilakukan secara liar sangat berpotensi merusak alam, bahkan mencemari lingkungan, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan tentunya aktivitas ilegal tersebut jelas-jelas merugikan negara dan bagi mahluk hidup setempat.
Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS) hingga saat ini sulit dihentikan, bahkan nyaris tidak ‘Tersentuh Hukum’. Pasalnya para cukong atau para pemodal jarang yang berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum, bahkan belakangan para pekerja yang menjadi sasaran penangkapan.
Bak kata pepatah hilang satu tumbuh seribu, begitulah kira-kira keberadaan Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tumbuh subur di 3 Desa yang berada di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Penindakan terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir hingga kini belum memberikan efek jerah Kepada para pelaku untuk kembali melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi.
Bahkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito.MH, maupun Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butarbutar.MH sudah berulang kali memberikan himbauan untuk larangan Aktifitas PETI tersebut.
Untuk diwilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS) yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir itu, diketahui salah seorang Aktor dari menjamur nya aktifitas tambang yang sudah jelas-jelas tidak mengantongi izin itu, panggilan sehari-harinya Uda BY. BY disebut-sebut sebagai koordinator PETI sekaligus penampung Emas Hasil PETI.
Kebenaran hal itu, diketahui usai pemberitaan media dari media online Bhuserbhayangkara74.com beberapa hari lalu. BY selaku Koordinator mencoba ‘menyuap’ Wartawan dengan sejumlah Uang.
Sebelumnya diberitakan…
Pengurus PETI Mencoba ‘Suap’ Wartawan Dengan Uang Sejumlah Rp.2.000.000.
Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kuantan Hilir mencoba melakukan negosiasi kepada salah seorang wartawan Inisial RS usai pemberitaan yang berjudul “PARAH, PULUHAN RAKIT PETI BEBAS BEROPERASI DI KUANTAN HILIR SEBRANG” yang terbit pada Minggu (04/08/2024) lalu.
Melalui seorang pengurus (Koordinator) Berinisial BY para pelaku sepakat akan memberikan sejumlah uang agar berita tersebut tidak berlanjut.
Kepada awak media ini BY mengungkapkan hasil kesepakatan para pelaku PETI bersama dirinya menyanggupi Rp.2.000.000 untuk diberikan kepada RS.
“Kita sudah runding sama teman-teman, hasil runding itu, di sanggupi lah Rp.2.000.000 untuk diberikan kepada RS, disitu kan ada sekitar 20 rakit” ungkapnya.
BY juga menyebutkan kedepannya ia akan bertanggungjawab untuk 20 rakit yang berada di wilayah itu.
“Kedepannya saya yang akan bertanggungjawab untuk yang 20 rakit itu, kita keluarkan untuk kawan-kawan 200 Per rakitnya” sebutnya
Disamping itu RS selaku Wartawan Menolak apa yang di tawarkan oleh BY kepada dirinya, demi menjaga nama baik wartawan di Kuansing.
“Benar, saya ditawarkan itu, cuma saya tolak, kalau ada pemberitaan saya yang tidak sesuai silahkan klarifikasi saja, kan punya hak jawab” kata RS yang juga merupakan seorang Ketua Organisasi wartawan di Kuansing itu.
Ia juga Berharap agar BY segera ditangkap karena sudah mencoba ‘menyuap dirinya, bahkan BY ini juga merupakan penampung Emas hasil PETI di wilayah tersebut.
“Ini kan sudah jelas-jelas mencoba ‘menyuap’ saya, silahkan Aparat Penegak Hukum bekerja, BY itu juga Penampung Emas hasil PETI di wilayah itu” cetus RS dengan raut muka yang mulai memerah karena kesal.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum setempat
Diketahui sebelumnya, Terpantau Lebih-kurang 60 unit rakit PETI yang beroperasi di tiga Desa di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, Antara lain Desa Kasang limau Sundai, Desa Koto Rajo dan Desa Taratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang.
Hingga saat ini Aktifitas PETI di wilayah Kuantan Hilir Seberang masih saja beroperasi, Belum ada tindakan serius dari Kapolres Kuansing dan Kapolsek Kuantan Hilir mengenai informasi yang sudah hangat beredar di publik.(***)
























