banner 728x250
Berita  

KEPALA DESA PANGGURUAN BERSAMA 5 OKNUM DIDUGA KELAPING RP165 JUTA DANA KETAPANG: UU TINDAK PIDANA TERJELAS TERLANGGAR!

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI – MEDIAMUTIARA.COM: Dugaan penyelewengan dan pengelapan alokasi dana program Ketapang senilai Rp165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) di Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Muksin Sinaga bersama seluruh jajaran perangkat desa serta pengurus lembaga desa diduga melanggar aturan secara membabi buta, bahkan membagi-bagikan uang publik tersebut untuk kepentingan sendiri tanpa perencanaan yang sah.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media, dana sebesar itu awalnya dialokasikan sebagai modal usaha pertanian tanaman kol dan bawang merah. Namun pelaksanaan kegiatan sama sekali tidak memiliki dasar perencanaan yang matang dan sesuai prosedur. Saat tim wartawan mempertanyakan rincian pelaksanaan, pihak pelaksana tidak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan.

banner 325x300

Nuruati Oktavia Lubis yang tercatat sebagai pengurus Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa bahkan menyatakan semua berkas terkait dana Ketapang justru disimpan di Inspektorat Kabupaten Dairi. Ia juga mengakui sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penanaman tersebut, bahkan menyebutkan usaha itu mengalami kerugian besar.

Sementara itu Sekretaris Desa Pangguruan menolak memberikan keterangan apa pun saat dihadapi tim media. Upaya menghubungi Kepala Desa Muksin Sinaga melalui telepon seluler hanya berujung permintaan untuk bersabar menunggu di kantor desa. Setelah menunggu berjam-jam, Muksin Sinaga akhirnya hadir dan mengakui alokasi dana tersebut mengalami kerugian sebesar Rp115.000.000, dengan hanya Rp50.000.000 yang dikembalikan ke rekening TPK atas nama Oktavia Lubis.

Fakta yang paling mencurigakan terungkap ketika tim media meminta bukti notulen hasil rapat musyawarah desa yang menjadi dasar pencairan dana tersebut. Kepala Desa Muksin Sinaga sama sekali tidak dapat memperlihatkan dokumen wajib itu. Dugaan semakin menguat setelah terungkapnya fakta bahwa uang dana Ketapang tersebut dibagi-bagikan kepada 6 oknum, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, pengurus TPK, anggota BPD, serta Kaur Keuangan Desa.

Tindakan oknum desa tersebut jelas merupakan tindak pidana berat yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 114 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana korupsi penggelapan uang atau barang yang dipercayakan kepada pengurus untuk kepentingan orang lain atau badan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara/publik, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
3. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kewajiban pengelola keuangan desa untuk melaksanakan prinsip tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu untuk menutupi tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Tim Media Mutiara menuntut Inspektorat Kabupaten Dairi dan Kejaksaan Negeri Dairi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memproses hukum seluruh oknum yang terlibat mulai dari Kepala Desa Muksin Sinaga, Sekretaris Desa, seluruh anggota BPD, pengurus TPK, hingga Kaur Keuangan Desa.

Jika aparat penegak hukum membiarkan dugaan penyelewengan dana publik ini berlalu begitu saja, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan sangat merugikan hak-hak masyarakat Desa Pangguruan yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut.

(LTH)

banner 325x300