SIDIKALANG – Mediamutiara.Com – Uang negara yang dialokasikan untuk memajukan ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan warga Desa Panji Bako II ternyata hanya menjadi mainan tangan segelintir orang! Dana sebesar Rp 244.400.000 yang disalurkan pemerintah melalui lembaga desa untuk proyek penanaman 21.000 batang tomat, kini berubah menjadi sumber pertikaian besar dan meninggalkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Semua mata kini tertuju pada sosok Deswanta Tarigan, yang menjabat sebagai Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panji Bako II. Ia dituding telah menyalahgunakan wewenang, memutarbalikkan fakta, dan mengelola keuangan dengan cara yang sangat merugikan lembaga dan masyarakat. Bahkan, pejabat daerah seperti Camat Sitinjo, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Desa pun turun tangan langsung untuk memeriksa dan menelusuri jejak dana yang seharusnya dinikmati bersama itu.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pertemuan untuk menelusuri penggunaan anggaran, sikap Deswanta justru semakin memperkuat kecurigaan. Di hadapan Kepala Desa, Camat, dan perwakilan BPD, ia berulang kali memutarbalikkan kenyataan, memberikan penjelasan yang tidak masuk akal, dan seolah berusaha menutupi segala kejanggalan yang terjadi. Ia seolah menganggap semua pihak yang hadir tidak berhak mengetahui kebenaran, dan berusaha mengelabui proses pengawasan yang seharusnya berjalan tegas.
Tidak hanya itu, suara kemarahan dan kekecewaan juga datang langsung dari tokoh-tokoh masyarakat. Mereka dengan lantang menyampaikan aspirasi dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Deswanta telah memonopoli seluruh proses dan anggaran proyek penanaman tomat tersebut. Menurut keterangan warga, semua keputusan dan aliran uang hanya berpusat pada dirinya saja, tanpa ada keterbukaan sedikit pun kepada pengurus lain atau masyarakat luas.
Bukti-bukti yang terungkap membuat warga semakin geram. Diketahui, selain menerima gaji sebesar Rp 2.000.000 per bulan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan perencanaan yang disepakati, Deswanta juga diduga mengambil seluruh hasil penjualan panen tomat secara pribadi. Uang hasil usaha itu tidak pernah dimasukkan ke dalam rekening resmi BUMDes, seolah-olah dana tersebut adalah milik pribadinya semata.
Lebih parah lagi, modal awal yang sudah disiapkan dan disalurkan oleh pemerintah desa untuk keberlangsungan usaha, ditarik seluruhnya oleh sang direktur tanpa pertimbangan yang jelas. Akibat dari semua tindakan ini, BUMDes Panji Bako II kini menderita kerugian yang sangat besar, tercatat mencapai Rp 211.000.000. Kondisi ini semakin parah karena sistem pengelolaan dan laporan keuangan lembaga ini dinilai sangat tidak transparan, seolah-olah dibangun tembok tinggi agar tidak ada yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalamnya.
Perbuatan yang dilakukan Deswanta Tarigan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan yang secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) karena memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 karena menyalahgunakan wewenang jabatan untuk keuntungan pribadi. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar rupiah.
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Khususnya Pasal 72 yang mewajibkan pengelolaan keuangan dan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta ketentuan tentang pengelolaan BUMDes yang harus berlandaskan kepentingan masyarakat, bukan individu.
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Mengatur bahwa pengurus BUMDes bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan, dan harus mempertanggungjawabkan setiap langkah pengelolaan yang dilakukan.
Selain itu, dugaan praktik KKN dan nepotisme yang terjadi juga melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi yang merugikan kepentingan umum.
Kecurigaan tidak berhenti sampai di situ. Masyarakat dan pihak yang melakukan pemeriksaan juga menduga kuat bahwa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terjadi di dalam tubuh BUMDes. Dugaan ini muncul karena banyaknya keputusan yang diambil tanpa musyawarah, serta penunjukan pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki hubungan khusus dengan pimpinan, bukan berdasarkan kemampuan atau kebutuhan lembaga.
Karena banyaknya bukti dan laporan yang terungkap, Camat Sitinjo akhirnya memberikan perintah tegas kepada Deswanta Tarigan. Ia diperintahkan untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 21.000.000, yang merupakan akumulasi gaji yang diambilnya secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau belum.
Kasus ini sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan biasa, melainkan tindakan yang merampas hak dan masa depan ekonomi warga Desa Panji Bako II. Oleh karena itu, masyarakat bersama unsur pemerintahan desa mendesak dengan suara lantang kepada Pemerintah Kabupaten Dairi untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas kelakuan yang merugikan ini.
Warga bertanya-tanya: Apakah dana rakyat yang sebesar ini akan hilang begitu saja? Apakah orang yang berbuat curang akan dibiarkan lepas dari tanggung jawab? Masyarakat tidak akan tinggal diam, dan mereka berharap aparat penegak hukum serta pejabat yang berwenang tidak akan membiarkan kejahatan ini berlanjut. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan.(LTH)
























