banner 728x250
Berita  

Satpol PP Dairi Gulung Spanduk Penolakan Tambang; Kasat PP: Gunakan Hak Berpendapat Secara Sah, Jangan Pakai Trotoar Tanpa Izin

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI – Mediamutiara.com  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi kembali melakukan tindakan penertiban dengan menggulung seluruh papan dan spanduk yang dipasang oleh sebagian masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap keberadaan kegiatan tambang, khususnya terkait PT DPM.

Dalam pelaksanaan penertiban ini, petugas menemukan bahwa papan orasi dan spanduk tersebut dipasang di atas trotoar yang seharusnya digunakan sebagai jalur pejalan kaki, sehingga menghambat lalu lintas dan kenyamanan warga yang berjalan kaki.

banner 325x300

Menyikapi hal tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Dairi mengungkapkan bahwa pemasangan papan dan spanduk tersebut dilakukan tanpa memperoleh izin dari pihak berwenang sama sekali. Ia menegaskan bahwa penggunaan ruang publik seperti trotoar tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus melalui prosedur perizinan yang sah.

“Mari kita saling menunjukkan semangat nasionalisme dalam menyusun gagasan yang cermat dan terukur, bukan melakukan tindakan yang memicu konflik atau keributan. Lebih baik kita laksanakan proses mediasi, daripada menciptakan suasana keonaran. Kabupaten Dairi ini sudah terikat dalam satu wadah dan tujuan bersama, sehingga kita harus menjaga kerukunan dan ketertiban bersama,” ujar Kasat Pol PP.

Mengenai isu penolakan terhadap kegiatan PT DPM, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah hal yang harus dipermasalahkan secara berlebihan. Masyarakat Kabupaten Dairi diharapkan lebih memahami aturan, yakni hak kebebasan berpendapat tetap dijamin UU, namun harus dilakukan di tempat yang sesuai dan dengan prosedur yang benar, tidak boleh menggunakan ruang publik seolah-olah menjadi milik pribadi tanpa izin.

Lebih lanjut, Kasat PP menjelaskan bahwa apabila dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) milik PT DPM sudah resmi dikeluarkan, maka hal tersebut dapat dijadikan acuan hukum yang sah. Jika masih terdapat keberatan atau ketidakpuasan, langkah yang tepat adalah menggugat kembali melalui jalur hukum yang berlaku, yakni melalui Kementerian Lingkungan Hidup atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jangan hanya membuat pernyataan yang memperkeruh suasana, apalagi mengambil alih fasilitas umum seperti trotoar tanpa izin. Gunakan jalur hukum dan prosedur yang benar, karena itu adalah cara yang sah dan terpercaya untuk menyampaikan keberatan serta membela hak-hak yang dimiliki,” tegasnya.

Sampai saat ini, Satpol PP Dairi tetap menjalankan tugas penertiban dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati fasilitas umum, dan menjaga kerukunan di seluruh wilayah Kabupaten Dairi.

(LTH)

banner 325x300