DAIRI – Mediamutiara.Com Realisasi Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kuta Gugung, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, menuai sorotan tajam sekaligus kecurigaan mendalam dari masyarakat. Alokasi anggaran yang mencapai hampir Rp98 juta diduga tidak dikelola sesuai prosedur, justru menimbulkan kerugian keuangan negara tanpa manfaat nyata bagi warga.
Berdasarkan pantauan awak media dan laporan warga setempat, Senin (27/7/2026), dua kegiatan utama yang dibiayai dana tersebut berakhir dengan kegagalan total. Sebanyak 27.000 ekor bibit ikan lele yang dibeli bertahap dari Medan dan Siantar mati seluruhnya. Sementara itu, pengadaan 24.000 batang bibit cabai yang ditanam di lahan seluas 7 rantai juga gagal tumbuh hingga panen.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala Desa Kuta Gugung Sadarwin Matanari tidak dapat ditemui berulang kali, dan nomor teleponnya dinyatakan jarang aktif. Sekretaris Desa hanya mengarahkan awak media kepada Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Timbul Sihombing.
Timbul mengakui total anggaran yang dikelola berkisar Rp97 hingga Rp98 juta, yang ditarik sekaligus oleh Bendahara Ketapang Soparman Naibaho. Ironisnya, dari seluruh dana tersebut, tersisa hanya sekitar Rp10 juta. Ia juga membenarkan tidak adanya papan informasi kegiatan maupun dokumentasi resmi, dengan alasan: “Itu petunjuk langsung Kepala Desa, papan pengumuman tidak diwajibkan.”
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran hukum berat. Pihak desa beralasan laporan pertanggungjawaban sudah diserahkan ke Inspektorat Dairi, namun masyarakat justru mempertanyakan kinerja pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi serta Petugas Pendamping Lokal Desa (PPL) yang dinilai abai memantau penggunaan dana sejak awal.
Pasal yang Diduga Dilanggar:
– Pasal 117 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keuangan desa tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara maupun denda.
– Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dapat diancam pidana penjara seumur hidup.
– Pasal 40 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018: Pengelolaan keuangan desa wajib mengikuti asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Masyarakat dan awak media menuntut Inspektorat Kabupaten Dairi segera melakukan audit mendalam, serta meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara turun tangan memeriksa dugaan kelalaian pengawasan dari PMD Kabupaten Dairi. Penegak hukum diharapkan tidak ragu menjerat seluruh pihak yang terlibat agar keadilan ditegakkan dan kerugian negara segera dipulihkan.
(LTH)
























