banner 728x250
Berita  

Pengadaan Bibit Alpukat di Sumbul Disorot, Camat Rinto Hutauruk Diduga Intervensi Kewenangan Desa

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI — Mediamutiara.Com Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menerpa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Dairi. Camat Sumbul, Rinto Hutauruk, mendadak jadi sorotan setelah diterpa isu tak sedap: ia diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi para Kepala Desa (Kades) agar menerima alokasi pengadaan bibit alpukat secara sepihak.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, pihak kecamatan diduga memberi instruksi bernada implisit kepada desa-desa di wilayah Sumbul untuk menganggarkan dan menerima bibit alpukat jenis Ere gator. Tekanan struktural ini membuat sejumlah perangkat desa merasa tak berkutik dan kehilangan kemandirian dalam mengelola anggaran desa.

banner 325x300

“Bibit alpukat ini memang arahan dari Pak Camat dan dianjurkan untuk diterima oleh desa,” ujar seorang perangkat desa di Kecamatan Sumbul yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Dalam pelaksanaannya, setiap desa dikabarkan diplot untuk menerima kuota sekitar 190 batang bibit. Dugaan pengondisian ini kian menguat setelah tim media mendapati armada pengangkut yang membawa sekitar 1.200 batang bibit dari Medan — angka yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan perencanaan APBDes serta mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat desa.

Upaya Konfirmasi Masih Nihil

Guna menjaga keberimbangan berita, tim redaksi menyambangi Kantor Camat Sumbul untuk mengonfirmasi langsung tudingan tersebut. Namun, Camat Rinto Hutauruk tidak berada di tempat.

“Pak Camat sedang turun ke lapangan,” ujar salah seorang staf kantor camat secara singkat tanpa merinci agenda kegiatan sang pejabat. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari Rinto Hutauruk masih terus dilakukan.

Isu pengadaan bibit di Sumbul ini kian memantik perhatian publik lantaran rekam jejak masa lalu. Saat masih menjabat di Kecamatan Lae Parira, Rinto Hutauruk juga sempat diterpa isu serupa terkait dugaan pengondisian pengadaan bibit ketapang hingga ternak babi di desa-desa wilayah binaannya.

Sejumlah pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan mengingatkan bahwa jika tuduhan ini terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi krusial:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mungut prinsip otonomi desa, di mana Kepala Desa memegang kekuasaan penuh atas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa berdasarkan musyawarah warga (Pasal 24 & 26).

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menuntut ASN bersikap profesional, transparan, serta melarang keras penyalahgunaan wewenang jabatan.

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur bahwa setiap pengadaan wajib didasarkan pada kebutuhan riil, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat Desak Inspektorat Turun Tangan,Menanggapi gejolak ini, warga dan elemen masyarakat mendesak Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga beserta Inspektorat Kabupaten Dairi untuk mengambil langkah tegas:

Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap proses pengadaan bibit alpukat di Kecamatan Sumbul.

Mengevaluasi Kinerja dan Rekam Jejak Camat Sumbul secara transparan,Guarantor Otonomi Desa agar seluruh Kepala Desa diberi ruang bebas menentukan kebutuhan pembangunan tanpa intimidasi struktural.

Jabatan publik adalah amanah untuk melayani dan membina, bukan sarana mematikan kemandirian desa. Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam menuntaskan isu ini secara terang benderang.(LTH)

banner 325x300