banner 728x250
Berita  

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Dinas Pertanian Dairi: Anggaran ‘Misterius’ dan Sikap Bungkam Pejabat

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI – Mediamutiara.com Kredibilitas Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Dairi kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025 yang diduga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Siska Wati Tampubolon.
Berdasarkan investigasi dan laporan internal yang dihimpun tim Mediamutiara.com, ditemukan sejumlah pos anggaran yang dianggap janggal dan tidak relevan dengan kondisi fasilitas di lapangan.

Beberapa poin dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 menunjukkan angka fantastis untuk kegiatan operasional dan pengadaan barang, di antaranya:
Belanja Barang untuk Masyarakat: Pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) seperti mesin pemipil jagung, traktor roda dua, dan hand sprayer mencapai nilai lebih dari Rp700 juta.
Konsumsi Rapat: Alokasi belanja makanan dan minuman rapat yang menyedot dana hingga Rp175.738.000.
Perjalanan Dinas: Terdapat tumpang tindih anggaran perjalanan dinas dalam kota dan biaya penginapan pejabat eselon yang mencapai puluhan juta rupiah.
Sektor Perikanan: Pengadaan mineral dan vitamin ikan senilai Rp318.500.000 yang distribusinya kini dipertanyakan oleh publik.
Bungkam dan Upaya ‘Peredaman’ Informasi
Kecurigaan publik semakin menguat saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung. Siska Wati Tampubolon, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas, enggan memberikan klarifikasi mendalam terkait urgensi dan transparansi alokasi dana tersebut.
Alih-alih memberikan jawaban teknis, Siska hanya berdalih masa jabatannya akan segera berakhir. Ironisnya, alih-alih keterbukaan informasi, tim di lapangan justru mendapati upaya “pendekatan personal” dengan menyodorkan rokok kepada awak media, yang diduga kuat sebagai upaya halus untuk membungkam sorotan publik terhadap indikasi korupsi ini.
“Kuat dugaan adanya kesengajaan untuk menghindari pertanyaan wartawan agar penggunaan alokasi dana ini tidak terurai ke publik,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan Audit Menyeluruh
Dugaan praktik lancung ini ditengarai berjalan mulus selama berbulan-bulan akibat lemahnya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Dairi. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat melalui berbagai elemen aktivis kini mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
“Alokasi anggaran seharusnya digunakan untuk menunjang kemajuan petani Dairi, bukan menjadi ‘bancakan’ untuk memperkaya oknum tertentu,” tegas salah satu aktivis daerah.
Publik kini menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH). Jika dibiarkan, dugaan praktik korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara nyata merampas hak kesejahteraan rakyat Dairi.(LTH)

banner 325x300