SIDIKALANG – Mediamutiara.Com – Suasana di lingkungan pendidikan Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mendadak terbakar panas! Perselisihan yang meletus bukan sekadar soal urusan kerja, tapi sudah menusuk langsung ke harga diri dan martabat seseorang. KRS, Kepala UPT SD 030358 Kerajaan, tak tinggal diam setelah merasa dihina habis-habisan ia resmi melayangkan surat somasi tegas kepada S S, Ketua DPRD Kabupaten Dairi, yang disebut-sebut melontarkan sebutan memalukan: “bodat” atau yang dalam bahasa sehari-hari berarti monyet!
Berdasarkan surat somasi yang ditandatangani pada 20 April 2026, peristiwa yang menyakitkan hati itu terjadi hanya lima hari sebelumnya, tepatnya 15 April 2026 pukul 09.00 WIB. Saat itu, di ruang kepala sekolah tempat K S bertugas, sedang berlangsung pembahasan penting soal surat proposal pembangunan sarana sekolah. Hadir di sana berbagai pihak—mulai guru-guru sekolah, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga warga yang berkepentingan. Di tengah suasana yang seharusnya membahas kemajuan pendidikan, S S disebut-sebut hadir dan dengan lantang, bahkan dengan nada tinggi, melontarkan kata-kata hinaan itu sehingga terdengar jelas oleh semua yang hadir, dan cepat menyebar ke seluruh lingkungan sekitar.
“Kata-kata itu tidak hanya diucapkan sekali saja, tapi diulang-ulang dengan sikap yang sama sekali tidak menghormati. Rasanya seperti harga diri saya diinjak-injak di hadapan orang-orang yang saya kenal dan ajak bekerja sama setiap hari. Sebutan itu bukan sekadar kata, tapi menyakitkan hati, merendahkan martabat, dan jelas-jelas menghina saya sebagai manusia,” tegas Kristina dalam suratnya, yang menyiratkan betapa dalamnya luka yang ia rasakan.
Perbuatan yang diduga dilakukan itu pun tidak hanya menyakiti perasaan, tapi juga memiliki dasar hukum yang tegas di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan penghinaan diatur dalam beberapa pasal, antara lain:
– Pasal 310 KUHP: Menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, atau dengan perkataan, perbuatan, atau tulisan yang dimaksudkan untuk menyebarkan penghinaan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp4.500.000,00. Jika penghinaan itu dilakukan di muka umum, ancaman hukumannya lebih berat.
– Pasal 315 KUHP: Mengatur tentang penghinaan yang dilakukan di muka umum, yang dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp4.500.000,00.
– Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, juga dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kehormatan dan martabatnya, dan setiap perbuatan yang merusak hal tersebut dapat dituntut pertanggungjawabannya.
Tak hanya soal ucapan yang menusuk hati, K.S juga menolak habis-habisan tuduhan yang disertakan bersama hinaan itu. Ia disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi, menjual hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya, bahkan diduga memanipulasi urusan di lingkungan dinas pendidikan. Semua tuduhan itu ia bantah dengan tegas. “Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Setiap tugas dan pekerjaan saya jalankan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada sedikit pun keuntungan pribadi yang saya dapatkan,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Dalam surat somasi yang tegas itu, Kristina memberikan tenggat waktu yang jelas dan tidak bisa ditawar. Ia meminta Sabam Sibarani memberikan klarifikasi serta penjelasan tertulis selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah surat ini diterima. Dan ia tak ragu menyampaikan: jika permintaan ini diabaikan, ia tidak akan segan-segan membawa permasalahan ini ke jalur hukum demi mempertahankan hak dan martabatnya yang telah diinjak-injak, dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat ini pun tidak hanya disampaikan kepada S S saja, tapi juga dikirim ke sejumlah pihak berwenang—mulai Bupati Dairi, pimpinan partai politik tempat Sabam bernaung, hingga instansi penegak hukum dan dinas terkait. Langkah ini menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak akan selesai begitu saja, dan akan terus diupayakan penyelesaiannya sampai ke akar permasalahan.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi baik dari S S maupun dari pihak DPRD Kabupaten Dairi. Masyarakat pun kini menanti dengan penuh perhatian langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Akankah ada jalan damai dan penyelesaian yang memuaskan kedua pihak, atau justru perkara ini akan berlanjut ke meja hijau? Satu hal yang pasti, kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di mana-mana di Dairi, dan warga berharap semuanya bisa diselesaikan dengan adil, tanpa menimbulkan keretakan yang lebih dalam di tengah masyarakat.
(Tim Media Mutiara.Com)
























