banner 728x250
Berita  

Renovasi MIN 3 Sibande Pakpak Bharat Diduga Abal-abal: Sambung Bangunan Lapuk, Besi Cor Disambung Sembarangan! Inspektorat & Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

SIBANDE – Mediamutiara.Com  Proyek pembangunan dan renovasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Sibande, Kecamatan STU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan awak media. Proyek yang menggunakan uang negara ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Berbagai kejanggalan ditemukan di lapangan, mulai dari kualitas material yang dipertanyakan hingga metode pengerjaan yang dinilai membahayakan keselamatan, seolah pembangunan ini hanya sekadar menembus anggaran demi kepentingan pihak tertentu semata.

Berdasarkan laporan yang diterima dan pengecekan langsung tim Mediamutiara.Com ke lokasi pekerjaan, ditemukan fakta-fakta mengerikan yang seharusnya tidak terjadi pada bangunan fasilitas pendidikan. Masyarakat setempat sejak awal sudah curiga, terutama pada bagian pengecoran tiang pondasi yang diduga tidak dilengkapi dengan ring selop atau cincin penguat yang berfungsi menjaga kekokohan struktur. Dugaan ini terbukti semakin kuat saat tim media meninjau langsung proses pengerjaan yang sedang berlangsung.

banner 325x300

Di lokasi, terlihat jelas anomali teknis yang sangat mencolok. Tiang-tiang penyangga dan dinding struktur baru justru disambungkan langsung dengan bangunan lama yang kondisinya sudah lapuk, rapuh, dan tidak layak lagi dijadikan penopang beban baru. Padahal, dalam kaidah bangunan, menyambung struktur baru dengan pondasi atau dinding tua sangat berisiko tinggi menyebabkan keretakan hingga keruntuhan bangunan di masa depan.

Belum selesai di situ, kualitas material besi beton yang digunakan pun sangat meragukan. Tim media mencatat ada bagian yang menggunakan besi ulir standar, namun tidak sedikit bagian lain yang justru menggunakan besi polos atau kualitas rendah. Yang lebih memprihatinkan lagi, besi-besi tersebut banyak yang disambung-sambung dan disusun sembarangan, bukan menggunakan batangan utuh sesuai standar teknis. Metode ini tentu sangat berpengaruh buruk pada daya tahan bangunan terhadap gempa atau beban berat. Jika dibiarkan, bangunan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi “bangunan hiasan” yang mudah roboh, membahayakan nyawa siswa dan guru yang belajar di dalamnya.

Menanggapi temuan tersebut, tim awak media mendatangi seseorang yang bermarga Panggabean, yang mengaku bertindak sebagai Konsultan Pengawas proyek tersebut. Ditanya mengenai ketidakwajaran penyambungan struktur baru ke bangunan tua yang sudah lapuk, Panggabean beralasan datar, “Bangunan ini sebagian renovasi, sebagian lagi dibangun baru. Terkait tiang yang dicor disambung dengan yang lama itu, kami hanya merehap kilahnya saja.”

Jawaban yang sangat teknis dan meragukan itu pun dipertegas dengan ketidakmampuan pihak konsultan ini menunjukkan legalitas dirinya. Saat diminta memperlihatkan surat tugas, surat penunjukan, atau identitas resmi sebagai konsultan baik dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR, Panggabean tidak dapat menunjukkannya sama sekali. Ia hanya berkilah menghindar, “Kalau soal surat tugas atau pengenal konsultan, Bapak tanyakan saja ke kementerian PUPR.”

Ketiadaan dokumen resmi dan jawaban yang mengelak semakin menebalkan dugaan bahwa pengawasan proyek ini berjalan lembek, bahkan ada indikasi proyek ini dikerjakan “asal jadi” dengan memangkas kualitas demi mengeruk keuntungan pribadi. Publik pun bertanya-tanya: Bagaimana mungkin pekerjaan yang menyangkut keselamatan umum dibiarkan diawasi oleh pihak yang tidak memiliki bukti surat tugas resmi?

Fakta di lapangan ini menegaskan bahwa ada sesuatu yang sangat keliru dalam pengelolaan proyek renovasi MIN 3 Sibande. Proyek ini terkesan hanya ingin menembus anggaran agar dana cair, tanpa peduli manfaat jangka panjang maupun kualitas bangunan. Hal ini sama saja dengan menghambur-hamburkan uang negara, merugikan keuangan daerah, dan menelantarkan hak masyarakat atas fasilitas sekolah yang layak dan aman.

Berdasarkan temuan ketidaksesuaian spesifikasi, pemangkasan kualitas material, hingga kelalaian pengawasan yang terindikasi kuat, pengelola proyek serta pihak-pihak terkait yang terlibat mulai dari penyedia jasa, konsultan, hingga perangkat daerah pembuat dokumen, diduga telah melanggar sejumlah pasal hukum berat, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– Pasal 3 ayat (1): Menegaskan pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
– Pasal 49 ayat (1): Setiap pengelola keuangan negara wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran yang dipercayakan kepadanya.
– Pelanggaran: Pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggunaan material tidak standar, dan penyambungan bangunan tua adalah bentuk pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan uang rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 12 huruf e: Setiap orang yang dengan sengaja membiarkan terjadinya pemborosan atau kerugian keuangan negara.
– Pasal 11: Pejabat negara atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan wewenangnya.
– Dugaan: Ada indikasi kuat pemotongan anggaran melalui pengurangan kualitas material dan metode kerja abal-abal. Dana yang seharusnya dipakai untuk material berkualitas diduga masuk ke kantong pihak-pihak tertentu. Konsultan yang tidak jelas surat tugasnya pun mengindikasikan adanya permainan administrasi.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
– Pasal 3 huruf b & c: Asas akuntabilitas dan asas kepatutan. Setiap keputusan dan tindakan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan norma yang berlaku.
– Pelanggaran: Mengesahkan bangunan sekolah yang tidak aman dan tidak sesuai RAB adalah pelanggaran asas kepatutan dan akuntabilitas.
4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Mengamanatkan bahwa barang/jasa yang diadakan harus memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Penyimpangan dari spesifikasi teknis merupakan pelanggaran kontrak yang berimplikasi pidana.

Melihat fakta yang sangat mencolok ini, publik menuntut Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri setempat untuk segera turun tangan. Jangan sampai proyek yang terkesan “asal tembus” ini selesai begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Tim Mediamutiara.Com akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya, dan memastikan siapa pun yang bertanggung jawab atas bangunan sekolah berbahaya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

(LTH)

banner 325x300