DAIRI – Mediamutiara.Com Suara lantang dan penuh amarah kembali menggema dari Laskar Merah Putih. Melalui Ketua Macab kabupaten Dairi, Charles Pasaribu, ia melontarkan tudingan keras, pertanyaan tajam menusuk jantung, dan sorotan pedas langsung ke meja pimpinan tertinggi Pemerintah Kabupaten Dairi: Bupati Vickner Sinaga dan Sekretaris Daerah (Sekda) Charles Bantjin.Dugaan Di tengah deretan masalah keuangan yang tak kunjung selesai, Charles membongkar dua wajah aturan yang dipakai secara pilih kasih: satu sisi dijadikan tameng menahan pembayaran, sisi lain dijadikan alat meloloskan penyimpangan miliaran rupiah.
“Sudah 6 bulan lebih hak para kontraktor dan rekanan ditahan, ditolak pembayarannya, dan digantung hidup-mati dengan alasan berdalih ‘masih ada aturan’, ‘belum boleh cair’, atau ‘menunggu prosedur’. Proyek Tahun Anggaran 2025 fisiknya sudah selesai, pekerjaan sudah diterima, manfaat sudah dirasakan masyarakat, tapi uangnya tidak kunjung sampai ke tangan pelaksana. Apakah aturan itu cuma dibuat untuk menyiksa rakyat dan pelaku usaha? Apakah aturan itu cuma sekadar alat penahan uang agar ‘jasa giro’ makin gemuk di kas daerah?” sergah Charles Pasaribu dengan nada berapi-api, mewakili kemarahan banyak pihak.
Ia tak berhenti di situ. Charles langsung menunjuk jari ke arah Sekda Dairi, Charles Bantjin, dan menyoroti ketidakadilan yang mencolok dan sangat ganjil. Jika untuk pembayaran yang sah dan tepat sasaran saja susahnya minta ampun, beralasan peraturan, lalu bagaimana dengan kasus besar yang justru sangat jelas pelanggarannya?
“Mari kita bicara terang-terangan Pak Sekda, Pak Bupati Vickner: Bagaimana dengan Proyek DAK SPAM senilai 17 Miliar Rupiah Tahun Anggaran 2024? Secara administrasi dan teknis proyek itu GAGAL BAYAR karena progres pekerjaan tidak sesuai ketentuan, tidak selesai, dan tidak memenuhi syarat pencairan. Tapi fakta di lapangan membuktikan: uangnya tetap dibayarkan 100% menggunakan dana APBD Kabupaten! Apakah itu juga namanya ‘mengikuti aturan’? Apakah di situ aturannya dihilangkan, diganti, atau ditekuk demi kepentingan tertentu?!” bentak Charles, membuat seisi birokrasi tertegun.
Bagi Charles Pasaribu dan seluruh elemen masyarakat yang dia wakili, perlakuan dua wajah ini adalah bukti nyata tata kelola keuangan yang bobrok, penuh kecurangan, dan jelas-jelas melanggar undang-undang. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan Pemkab Dairi bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan pelanggaran hukum berat yang sudah masuk ranah pidana dan kejahatan keuangan negara.
Berikut adalah rincian Undang-Undang dan Peraturan yang Telah Dilanggar Secara Terang-terangan oleh jajaran pimpinan Pemkab Dairi atas kasus penahanan pembayaran 6,7 Miliar TA 2025 dan kasus penyimpangan SPAM 17 Miliar TA 2024:
Dugaan DAFTAR PELANGGARAN HUKUM YANG TIDAK BISA DIBANTAGAH:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
PELANGGARAN: Menahan pembayaran yang sudah jatuh tempo selama 6 bulan melanggar asas tertib dan keadilan. Membayar proyek yang tidak sesuai progres dengan alih dana APBD adalah pelanggaran prinsip efisiensi dan kepatutan.
– Pasal 18: Setiap pengeluaran belanja daerah harus didasarkan pada dokumen yang lengkap dan sah serta memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
PELANGGARAN: Proyek SPAM tidak memenuhi progres/syarat, tapi tetap dibayar 100% = dokumen tidak sah tapi tetap dibayarkan. Proyek 2025 sudah lengkap dan sah, tapi ditolak bayar = menolak hak yang sudah menjadi kewajiban negara.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– Pasal 59: Pengeluaran anggaran hanya dapat dilakukan apabila terdapat ketersediaan anggaran dan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai perjanjian.
PELANGGARAN: Menunda pembayaran tanpa alasan hukum yang sah adalah pelanggaran ketentuan “tepat waktu”. Mengalihkan dana APBD untuk membayar kewajiban yang seharusnya tidak layak bayar (SPAM) adalah penyalahgunaan alokasi anggaran.
3. UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
– Pasal 2 ayat (1): BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mencegah dan menindak pelanggaran.
Dugaan PELANGGARAN: Apa yang dilakukan Pemkab Dairi sudah masuk kategori indikasi temuan kerugian negara dan penyimpangan pengelolaan keuangan yang seharusnya dicegah, tapi malah dilakukan oleh pimpinan sendiri.
4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & Pasal 12)
– Setiap orang yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
INDIKASI BERAT:
– Menahan uang 6,7 Miliar selama berbulan-bulan agar menghasilkan JASA GIRO yang besar, lalu hasilnya diduga digunakan tanpa persetujuan DPRD = Merugikan hak rekanan, menguntungkan pihak pengelola kas.
– Membayar proyek yang tidak layak bayar senilai 17 Miliar = Kerugian negara murni karena uang keluar tapi hasil tidak diterima.
5. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
– Pasal 103: Pembayaran atas beban APBD harus didasarkan pada tagihan yang diajukan oleh penerima hak pembayaran dan telah diverifikasi kebenarannya. Pembayaran tidak boleh ditunda tanpa dasar hukum.
PELANGGARAN: Verifikasi sudah selesai, pekerjaan sudah benar, tapi pembayaran ditolak berdalih aturan yang tidak ada dasarnya = Penghambatan hak pembayaran.
6. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Pasal 5 & 6: Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib melayani masyarakat sesuai ketentuan, tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
kuat dugaan PELANGGARAN: Menggunakan wewenang menahan uang dan menggunakan aturan secara pilih kasih adalah tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan jabatan.
Tantangan Terakhir Charles Pasaribu yang Menggetarkan Pemkab Dairi:
“Pak Sekda Charles Bantjin, Pak Bupati Vickner Sinaga, dan seluruh Kepala Dinas terkait yang ikut tangan dalam ini: Jangan lagi sembunyi di balik kata ‘ATURAN’. Aturan itu satu, berlaku untuk semua, tidak boleh dua muka. Kalau proyek gagal progres 17 Miliar bisa dibayar lunas pakai uang rakyat, kenapa proyek yang sudah selesai dan benar 6,7 Miliar ditahan berbulan-bulan?!”
“Kami dari Laskar Merah Putih dan seluruh masyarakat Dairi menuntut:
1. Segera cairkan seluruh hak pembayaran rekanan TA 2025 yang sudah selesai bekerja!
2. Jelaskan secara terbuka di mana letak aturan yang membenarkan pembayaran 100% Proyek SPAM 17 Miliar yang tidak sesuai progres!
3. Hitung dan serahkan seluruh keuntungan jasa giro dari uang yang sengaja ditahan itu kembali ke kas daerah, jangan dinikmati sendiri!”
“Jika sampai sini masih bungkam dan beralasan aturan, kami pastikan kasus ini tidak akan selesai di sini. Kami akan buka semuanya ke BPK, Kejaksaan, dan KPK. Biar hukum yang menjawab, biar undang-undang yang menjerat siapa saja yang berani bermain-main dengan uang darah rakyat Kabupaten Dairi!” tegas Charles Pasaribu mengakhiri pernyataan yang bernada ultimatum keras ini.
Kini mata seluruh rakyat Dairi tertuju pada Sekda dan Bupati. Apakah mereka berani menjawab tantangan ini, atau diam-diam menyiapkan alasan baru untuk menutupi jejak penyimpangan yang semakin terbuka lebar?
(Tim mediamutiara.com )
























