banner 728x250
Berita  

Dugaan Main Mata di Balik Rapat Tertutup Forkopimda Dairi Soal PETI Pegagan Hilir

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI– Mediamutiara.com Setelah puluhan tahun aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membiarkan kerusakan lingkungan parah di Kecamatan Pegagan Hilir, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi akhirnya menggelar rapat penanganan khusus pada Rabu (23/7/2026). Namun, alih-alih menjadi angin segar penegakan hukum, rapat yang digelar secara tertutup rapat tersebut justru memicu gelombang kekecewaan dan prasangka publik.
Penutupan akses bagi media dan perwakilan masyarakat sipil ini berdalih untuk “menjaga kerahasiaan rencana tindak lanjut”. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan semangat transparansi, mengingat pengusutan aktivitas tambang haram tersebut dinilai telah mangkrak terlalu lama.
Akses Terkunci, Spekulasi Publik Menguat
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh insan pers dan elemen masyarakat yang hadir di lokasi namun dilarang memasuki ruangan rapat. Ketua Macab Laskar Merah Putih Dairi menyayangkan sikap tertutup para pejabat wilayah.
“Kerusakan sungai dan ladang warga sudah berlangsung puluhan tahun akibat pembiaran tambang ilegal ini. Ketika Forkopimda akhirnya bertindak, mengapa pintunya justru dikunci rapat-rapat? Apakah rapat ini dirancang untuk memberantas PETI, atau sekadar melindungi kepentingan oknum tertentu?” tegasnya di luar ruang rapat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi, poin kesepakatan, maupun rilis pers yang diunggah melalui kanal resmi Diskominfo Dairi maupun Humas Polres Dairi.
Dugaan Pembiaran & Payung Hukum yang Dilanggar
Sikap pasif dinas terkait dan penegak hukum selama bertahun-tahun memperkuat dugaan masyarakat akan adanya “aliran dana pelicin” yang membentengi para pemodal dan pelaku tambang liar di Pegagan Hilir.
Padahal, secara hukum, operasional PETI dan penutupan informasi publik melanggar serangkaian regulasi berat:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158): Mengancam pelaku pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 jo. 102): Mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi terkait kebijakan dan keputusan publik.
UU No. 28 Tahun 1999: Menuntut penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tuntutan Masyarakat
Warga Linggaraja beserta tokoh masyarakat mendesak Forkopimda Dairi untuk segera menyampaikan hasil rapat secara transparan kepada publik dan memaparkan roadmap penindakan hukum yang konkrit. Publik menolak jika rapat tertutup ini hanya dijadikan formalitas untuk membungkam isu tanpa ada penindakan tegas terhadap para aktor intelektual di balik aktivitas PETI.
(Tim/LTH)

banner 325x300