DAIRI — Mediamutiara.Com Kebebasan Pers kembali diinjak-injak! Wartawan yang memberitakan kebenaran justru diancam, dihina dengan kata-kata kasar, bahkan ditantang bertemu secara langsung di siaran langsung Facebook. Inilah luka demokrasi yang terjadi di Kabupaten Dairi.
Seorang wartawan berintegritas, Baslan Naibaho, Kabiro Media Online Mitra Bhayangkara, resmi melaporkan dugaan ancaman, penghinaan, dan intimidasi ke Polres Dairi. Pengaduan bernomor 07/DUM/MB/VIII/2026 dilayangkan Rabu, 5 Agustus 2026, oleh Direktur PT Mitra Tribrata News, Jansen Sidabutar, S.Th. — sebuah langkah tegas membela kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang!
BERAWAL DARI PEMBERITAAN PETI
Semuanya bermula dari pemberitaan Baslan Naibaho terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dairi, tepatnya menyusul operasi gabungan TNI, Polri, Forkopimda, dan Dinas Kehutanan yang menertibkan tambang ilegal di Desa Kuta Udang, Kecamatan Pegagan Hilir.
Tak terima kebenaran terungkap, muncul akun Facebook “Papy Sianturi” yang mengaku bernama TOBOK SIANTURI. Ia menggelar siaran langsung terbuka untuk umum dan di hadapan publik, ia melontarkan kata-kata kotor, menyebut nama wartawan dengan sebutan hewan yang sangat menghina, bahkan menantang secara terbuka untuk bertemu!
“Tinggal tunggu waktumu ya Baslan Naibaho… kasusmu masih kami simpan… apabila ku naikkan bisa hancur… kita tunggu tanggal mainnya!”
Ancaman itu terang-benderang! Bukan sekadar debat, melainkan intimidasi agar pemberitaan soal PETI DIHENTIKAN! Ini bukan sekadar serangan pribadi ini serangan terhadap kebenaran.
INI UU YANG DILANGGAR JERATAN HUKUM SUDAH TERBENTANG
Perbuatan pelaku sangat jelas melanggar hukum, antara lain:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menggangu kemerdekaan pers, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun. Pelaku mencoba membungkam wartawan agar berhenti memberitakan PETI INI PELANGGARAN TERNYATA!
2. UU ITE No. 1 Tahun 2024 Ancaman, penghinaan, dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui sistem elektronik secara terbuka, jeratannya sudah menanti!
3. KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 Ancaman pembunuhan/pengancaman, penghinaan, hingga perbuatan mengganggu ketertiban umum — semua cukup menjadi dasar penyidikan!
4. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 — Di balik intimidasi ini, diduga kuat ada kaitan dengan kepentingan PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kepada Tobok Sianturi alias Papy Sianturi: Jika tidak terima dengan pemberitaan, gunakan HAK JAWAB sesuai UU Pers! BUKAN MENGHINA, BUKAN MENGANCAM, BUKAN MENANTANG DUEL DI MEDIA SOSIAL.
Media sosial bukan wilayah tanpa hukum! Setiap kata yang terucap di siaran langsung disaksikan ratusan orang adalah BARANG BUKTI YANG SAH! Publik berhak tahu kebenaran soal PETI, BUKAN DIANCAM KARENA MENGUNGKAPNYA!
DESAKAN KEPADA POLRES DAIRI: TEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU!
Kini seluruh elemen masyarakat mendesak Kapolres Dairi untuk segera:
USUT TUNTAS SECARA TRANSPARAN Panggil, periksa, dan amankan pelaku. Jangan ada pandang bulu.
BERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM kepada wartawan Baslan Naibaho sesuai Pasal 8 UU Pers wartawan berhak mendapat perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik!
DALAMI KETERKAITAN DENGAN PETI Mengapa marah besar saat PETI diberitakan? Siapa yang sebenarnya diuntungkan? Dalami dugaan adanya “beking” di balik layar.
AMANKAN SEMUA BUKTI DIGITAL Rekaman siaran langsung, tangkapan layar, hingga jejak digital akun harus diamankan sebagai barang bukti.
Kemerdekaan Pers bukan hadiah pemberian siapa pun! Ia adalah pilar demokrasi! Membiarkan wartawan diancam karena memberitakan kebenaran soal PETI sama artinya MEMBIARKAN KEBENARAN DIBUNGKAM DAN KEJAHATAN DILINDUNGI!
Terpisah, DPD MOSI Sumut mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan mendesak Polres Dairi bertindak tegas.Jika hari ini pers dibungkam, esok siapa yang akan membela rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Polres Dairi terkait tindak lanjut laporan masih terus dilakukan. Publik menantikan jawaban: KAPAN HUKUM BICARA.
(Tim/LTH)
























