DAIRI — Mediamutiara.Com Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Dusun Lae Sulpi, Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kini berlangsung semakin masif, terang-terangan, dan seolah tak tersentuh hukum. Warga menyebut praktik ini diduga kuat mendapat perlindungan, bahkan nama Kapolres Dairi, aparat kepolisian, pihak kehutanan, hingga Kepala Desa Linggaraja II bermarga Sitanggang ikut disebut sebagai pihak yang membiarkan atau bahkan mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan penelusuran wartawan, lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung, namun puluhan hingga ratusan pekerja terus beraktivitas membuka lubang tambang di lereng pegunungan. Salah satu tokoh masyarakat, Brutu bersama istrinya Br Sinamo, mengungkapkan penambang berinisial S. Manik warga Desa Linggaraja I dikabarkan telah mengeruk emas hingga 1 kilogram dari lokasi tersebut.
“Anak saya ikut bekerja di atas sana,” ujar Brutu, membenarkan bahwa kegiatan itu berjalan terbuka dan diketahui banyak orang.
Hasil tambang tersebut diduga ditampung oleh dua penampung utama, yakni D. Br Manihuruk dan J. Br Tamba. Saat dikonfirmasi, J. Br Tamba mengaku hanya perantara, namun membenarkan jumlah pekerja mencapai lebih dari 100 orang yang terbagi dalam beberapa kelompok.
“Kurang lebih 100 orang bekerja di sana. Hasilnya dijual ke D. Br Manihuruk,” katanya singkat.
Wartawan mendatangi kediaman S. Manik, namun istrinya menyatakan suaminya belum turun dari gunung selama dua minggu terakhir. Melalui sambungan telepon, S. Manik berjanji akan memberikan keterangan setelah turun nanti. “Sabar, kalau saya turun nanti saya temui Bapak,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran makin berat ketika warga mengungkap adanya praktik pungutan liar. Disebutkan, Kepala Desa Linggaraja II bermarga Sitanggang pernah naik ke lokasi dan meminta setoran emas sebesar 15 gram. Hingga berita ini diterbitkan, oknum tersebut belum memberikan klarifikasi apa pun.
Yang lebih memprihatinkan, kegiatan ini melibatkan anak usia sekolah dasar dan menengah. Pelajar SMP hingga SMA tergiur upah besar mengangkut logistik ke lokasi yang butuh waktu 2,5 jam mendaki. Mengangkut beras 15 kilogram dibayar Rp100.000, sementara satu jerigen minyak solar dihargai Rp250.000.
“Banyak anak sekolah ikut-ikutan, karena butuh uang dan upahnya memang besar,” ungkap seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.
Setiap kelompok penambang berisi sekitar 10 orang dan mengelola lebih dari 10 lubang tambang. Salah satu kelompok dikelola oleh warga bermarga Simbolon dari Dusun Lae Sulpi. Padahal, kawasan ini jelas masuk wilayah hutan lindung yang dilarang keras dijadikan lokasi tambang .
Ironisnya, kegiatan ini sudah berulang kali diberitakan media, namun tidak ada tindakan nyata dari Kepolisian Resor Dairi, Polsek Sumbul, maupun Dinas Kehutanan. Warga menduga ada pembiaran terstruktur, bahkan perlindungan berbayar dari aparat, sehingga tambang ini terasa “kebal hukum”.
Berikut rangkaian pasal yang dilanggar dan ancaman hukumannya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bagi yang menguasai atau menampung hasil tambang ilegal juga terancam pasal yang sama.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 18 Tahun 2013 – Pasal 50 dan Pasal 12 ayat (1): Melakukan penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin Menteri diancam penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kawasan hutan lindung mutlak dilarang untuk kegiatan tambang, apa pun alasannya .
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pasal 98: Kegiatan yang merusak lingkungan dan ekosistem hutan diancam penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Kerusakan hutan di Lae Sulpi dikhawatirkan memicu longsor dan kerusakan air bersih warga sekitar.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Jika terbukti aparat atau pejabat menerima uang atau keuntungan untuk membiarkan kegiatan ini, dapat dijerat pasal suap atau gratifikasi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian – Bagi aparat yang sengaja membiarkan kejahatan atau melindungi pelaku, dapat dikenakan sanksi displin hingga pemecatan dan tuntutan pidana pembiaran kejahatan.
Wartawan Mitra Bhayangkara My ID, Baslan Naibaho, menyatakan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurutnya, pemberitaan berulang kali tak ada gunanya jika aparat tetap diam dan menutup mata.
“Sudah berkali-kali kami beritakan, tapi tambang makin besar dan makin berani. Masyarakat bertanya: apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, tapi mati bagi mereka yang punya kuasa dan perlindungan? Kami minta Kapolda Sumut turun tangan langsung, periksa nama-nama yang disebut warga, dan berikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” kamis (28/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Resor Dairi, Kapolres Dairi, pihak Kehutanan, maupun Kepala Desa Linggaraja II belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun atas dugaan pelanggaran berat ini. Warga berharap kasus ini tidak endap begitu saja, dan penegak hukum benar-benar bekerja adil, bukan sekadar main mata
(LTH)
























