SIDIKALANG – Mediamutiara.Com Suara protes tajam menggema dari Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Dairi, mempertanyakan keberanian dan ketegasan seluruh jajaran penegak hukum serta instansi terkait yang seolah “buta dan tuli” di hadapan keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala raksasa yang beroperasi sembunyi-sembunyi namun berani di wilayah Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Pernyataan keras ini disampaikan langsung Ketua Macab LMP Dairi, Charles Pasaribu, di hadapan awak media di kantor Markas LMP, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan peninjauan langsung yang dilakukan timnya beberapa pekan terakhir, lokasi tambang tersembunyi itu terletak di kawasan sangat terpencil, sekitar 30 kilometer dari pemukiman warga. Hanya bisa dijangkau dengan berjalan kaki mendaki bukit terjal selama empat jam melalui dua jalur utama Dusun Lae Sulpi dan Dusun Gunung Mas – namun di balik keterpencilan itu, aktivitas pelanggaran hukum berlangsung dengan persiapan yang nyaris sempurna.
Di lokasi, terlihat jelas pemboran gunung dan bukit dilakukan dengan gencar hingga kedalaman lebih dari 200 meter. Pelaku telah menyiapkan peralatan lengkap mulai dari tabung oksigen, mesin bor berat, genset, hingga persediaan bahan bakar dalam jumlah sangat besar.
“Ini bukan sekadar tambang iseng. Skala operasinya masif! Diperkirakan melibatkan 300 hingga 400 pekerja – sebagian besar pendatang dari luar Dairi – yang terbagi dalam 40 kelompok kerja atau yang disebut ‘cem’. Mereka mendirikan tenda darurat terpal biru sebagai markas operasi,” ungkap Charles dengan nada marah.
Yang paling menusuk hati, di antara ratusan pekerja itu, tim kami menemukan anak-anak berusia 15 hingga 16 tahun – putus sekolah, dipaksa bekerja di lokasi berbahaya, dijauhkan dari masa depan mereka.
Berdasarkan verifikasi dan data yang dihimpun langsung dari warga sekitar, tercatat 24 nama yang berperan sebagai penambang sekaligus penampung hasil emas di lokasi ilegal tersebut, yaitu:
1. Dewi Manihuruk; 2. Alosius Situmorang; 3. Udurma Tamba; 4. Tuppal Purba; 5. Lister Sinaga; 6. Jonfriady Nainggolan; 7. Bilson Arianto Sitanggang; 8. Sarihot Maibang; 9. Samuel Sihotang; 10. Eduward Tondang; 11. Anjes Banjar Nahor; 12. Karim Sinaga; 13. Jonius Ambarita; 14. Kembar Manjorang; 15. Sabri Manik; 16. Witjon Lumban Gaol; 17. Rimon Simbolon; 18. Ronaldo Sagala; 19. Kaber Haloho; 20. Windro Dinarto Munthe; 21. Pangihutan Silalahi; 22. Firman Simbolon; 23. Sahata Manihuruk; 24. Gofri Sihite.
Charles Pasaribu menyoroti dengan pedih: aktivitas yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini justru semakin berani dan leluasa, namun entah mengapa luput total dari pantauan Pemerintah Kabupaten Dairi, kepolisian, hingga Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
“Apakah pengawasan itu hanya tertulis di buku laporan? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang salah langkah, tapi diam membisu ketika pelanggaran dilakukan secara terorganisir dan
merusak masa depan wilayah ini?” tantangnya.
Kegiatan ini jelas-jelas merusak kawasan hutan lindung, merobek bukit, mencemari aliran sungai, dan mengancam sumber air bersih bagi ribuan warga. Jika tidak segera dihentikan, kerusakan lingkungan akan menjadi permanen dan tidak bisa diperbaiki lagi – itu adalah dosa bagi generasi mendatang.
Secara tegas, aktivitas ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pelaku penambangan tanpa izin, penampung hasil, hingga pihak yang memfasilitasi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Larangan perusakan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Tindakan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pekerja anak di bawah umur merupakan tindak pidana tersendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Ketua LMP Dairi memperingatkan dengan tegas: jika dalam waktu dekat belum ada respon nyata dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta Pemkab Dairi, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan menyurati pihak berwenang, membahas langkah hukum selanjutnya, dan jika masih diabaikan, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sumatera Utara. Jangan biarkan hukum menjadi tumpul di hadapan kekuatan dan keuntungan sesaat!” tegasnya.
LMP Dairi mendesak secepatnya dibentuk tim khusus gabungan, kegiatan ilegal ini dihentikan total, seluruh peralatan disita, dan semua pihak yang terlibat – baik pelaku di lapangan maupun yang melindungi di balik layar – diadili dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Tim LMP/LTH)
























