Gawat!!! Baru aja di Tindak penambang Emas Ilegal (PETI) Beroperasi lagi Ada Apa

KUANSING – Mediamutiara.com Penambangan emas ilegal semakin membuat resah masyarakat. Karena ulah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini membuat rusak tempat-tempat penting di aliran sungai dan di darat. Kali ini kawasan Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana, areal tempat para pelaku penambang ilegal ini yang adalah kebun sawit Karet masyarakat itu, kini beralih fungsi menjadi hamparan pasir dan bebatuan yang porak poranda akibat dari penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Dari pantauan Wartawan di lapangan, Kamis (05/09/2024) sore terlihat sejumlah aktivitas PETI, dengan santainya melakukan aksi ilegalnya tanpa merasa perbuatan mereka tidak melanggar hukum. Akibat yang sebabkan oleh kegiatan ini, terlihat tandus dengan timbunan pasir dan bebatuan yang menumpuk tinggi, sehingga merusak kawasan tersebut.
Pasal yang mengatur tentang penambangan ilegal di Indonesia adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Salah seorang masyarakat, Onga (nama samaran) menyampaikan kepada Wartawan, bahwa aktivitas PETI di desanya ini sudah lama beroperasi, dan ia juga mengatakan bahwa kegiatan PETI atau dompeng ini sepertinya aman-aman saja.
“PETI di sini memang banyak bang.., sepertinya aman-aman aja bang, coba abang lihat di dalam lahan perkebunan sawit itu, sudah hancur akibat PETI, dulunya kebun-kebun masyarakat, sekarang tanahnya sudah hancur porak poranda akibat PETI ini dan Diduga Aparat Penegak Hukum Setempat (APH) Tutup Mata,” kata warga yang enggan disebutkan namanya ini sembari menunjukkan lokasi aktivitas PETI dimaksud.
Ia juga berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak pelaku penambangan emas tanpa izin ini sampai ke akar-akarnya. Sebab menurutnya, perlakuan mereka (Pelaku PETI. red) adalah perusak alam dan lingkungan yang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memikirkan masyarakat sekitar.
“Harapan kami Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum serius untuk menindak pelaku PETI ini, jangan pekerja aja yang ditindak, pemilik modalnya yang mestinya juga harus ditangkap, sita juga mesin-mesin mereka agar tidak bisa lagi pelaku lainnya yang beraktivitas,” pinta masyarakat tersebut mengatakan dengan nada kesal.
Sementara, salah seorang pekerja PETI yang ditemui Wartawan saat di lokasi penambangan mengatakan, bahwa dia hanya pekerja,kemaren udah di Tertipkan (Razia) pagi sore nya udah bekeja lagi.
Dari pantauan Wartawan dan pengakuan pekerja PETI itu, ada Dua puluh satu (21) Rakit Dompeng (PETI) di lokasi Tersebut yang digarap oleh pelaku penambangan ilegal.
“Kami hanya diperintah bos bekerja di sini bang, karena lokasi ini milik bos saya, ,” demikian pengakuan Pekerja PETI itu menyampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan Awak Media masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada Polsek Kuantan Hilir dan Polres Kuansing.(***)