Kuantan Singingi, Mediamutiara.com Penambangan emas ilegal semakin membuat resah masyarakat. Karena ulah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini membuat rusak tempat-tempat penting di aliran sungai dan di darat. Kali ini kawasan Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tepatnya di sekitar lokasi areal perkebunan sawit.
Dimana, areal tempat para pelaku penambang ilegal ini yang adalah kebun sawit masyarakat itu, kini beralih fungsi menjadi hamparan pasir dan bebatuan yang porak poranda akibat dari penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Dari pantauan team Wartwan di lapangan, Jum’at (07/02/2025) sore terlihat sejumlah aktivitas PETI, dengan santainya melakukan aksi ilegalnya tanpa merasa perbuatan mereka tidak melanggar hukum. Akibat yang sebabkan oleh kegiatan ini, terlihat tandus dengan timbunan pasir dan bebatuan yang menumpuk tinggi, sehingga merusak kawasan tersebut.
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Salah seorang masyarakat, Kabul (nama samaran) menyampaikan kepada Wartawan, bahwa aktivitas PETI di desanya ini sudah lama beroperasi, dan ia juga mengatakan bahwa kegiatan PETI atau dompeng ini sepertinya aman-aman saja.
“PETI di sini memang banyak bang.., sepertinya aman-aman aja bang, coba abang lihat di dalam lahan perkebunan sawit itu, sudah hancur akibat PETI, dulunya kebun dan Persawahan masyarakat, sekarang tanahnya sudah hancur porak poranda akibat PETI ini dan Diduga Aparat Penegak Hukum Setempat (APH) Tutup Mata,” kata warga yang enggan disebutkan namanya ini sembari menunjukkan lokasi aktivitas PETI dimaksud.
Ia juga berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera menindak pelaku penambangan emas tanpa izin ini sampai ke akar-akarnya. Sebab menurutnya, perlakuan mereka (Pelaku PETI. red) adalah perusak alam dan lingkungan yang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memikirkan masyarakat sekitar.
“Harapan kami Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum serius untuk menindak pelaku PETI ini,Kalau bisa jangan pekerja aja yang ditindak, pemilik Pemodalnya yang mestinya juga harus ditangkap, sita juga mesin-mesin mereka agar tidak bisa lagi beraktivitas,” pinta masyarakat tersebut mengatakan dengan nada kesal.
Sementara, salah seorang pekerja PETI yang ditemui Wartawan saat di lokasi penambangan mengatakan, bahwa dia hanya pekerja, dan pemilik PETI ini sesungguhnya adalah Bos dan sudah lama melakukan kegiatan ini di lokasi ini.
Dari pantauan Wartawan dan pengakuan pekerja PETI itu, ada Puluhan Rakit di wilayah sini dengan jumlah 2 titik lokasi PETI.
“Kami hanya diperintah bos bekerja di sini bang, karena Rakit ini milik bos saya, ,” demikian pengakuan Pekerja PETI itu menyampaikan.
Terkait hal itu, Kapolsek Benai IPTU Ainur Rasid SH saat dikonfirmasi awak media melalui Pesan Whatsapp, Jum’at (07/2/2025), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus mencoba untuk lakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Benai.(*)
























