BINJAI — Mediamutiara.Com Satpas polres Binjai membantah dengan tegas tuduhan adanya pungutan liar (Pungli) penerbitan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Sebelumnya beredar video percakapan di platfrom tiktok, yang bernarasi Biaya Penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Sama sekali tidak ada Pungli penerbitan/perpanjang SIM A sebesar Rp400.000 dan SIM C sebesar Rp.350.000 di Satpas polres binjai yang disebutkan di media sosial (medsos),” tegas Kasatlantas Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr., M.H. saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026) siang.
Menurutnya, mekanisme penerbitan/perpanjang SIM A dan SIM C di Satpas polres binjai pelaksanaannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang ada yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM, kemudian memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang mekanisme penerbitan SIM dan biaya tarif SIM sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Untuk membantah tuduhan itu, seorang pemohon perpanjang SIM A, an. Suriono warga jalan diski kecamatan Sunggal, kabupaten deliserdang (berdekatan dengan perbatasan kota Medan/Binjai) datang ke Satpas Satpas Polres binjai sudah membuat video pengakuan dalam pengurusan SIM A mulai pendaftaran, foto SIM, pelaksanaan praktek dan teori uji SIM hingga selesai pencetakan SIM pelaksanaannya sesuai dengan SOP dan transparan serta akuntabel dengan tidak ada Pungli dan hanya membayar PNPB Rp120.000., sedangkan PNPB perpanjang SIM A hanya Rp.80.000.
Iptu Janitra Giri Satya Kasat Lantas Polres Binjai” Juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak mengunakan jasa calo dalam pembuatan SIM, Kalau ditemukan masyarakat mengunakan jasa calo, maka kami tidak bertanggung jawab “serta dirinya mengajak seluruh elemen-elemen masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Kota Binjai.
(LTH)
























