Penambangan Emas Ilegal di Kebun Karet Pemda Kuansing: PAD Terancam, Gopa Selaku pihak ketiga Tak Tau Menau, siapa bertanggungjawab????

Oplus_131072
Kuansing (MediaMutiara) – Di keadaan Negara yang sedang kekurangan anggaran sampai ke kabupaten, terkhusus di kabupaten kuantan Singingi ada kebun karet Pemda berada di desa Jake yang dapat di maksimalkan untuk menghasilkan PAD tapi na’as kebun tersebut di alih fungsikan menjadi pertambangan ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kebun karet yang berada di desa Jake tersebut baru tahun kemarin menghasilkan PAD dengan jumlah yang cukup besar yakni dengan nilai kontrak per bulan sebesar Rp33,755 juta dengan kontrak selama 5 tahun.
Baru satu tahun berjalan kebun tersebut telah mulai di ahli fungsikan menjadi tempat penambangan emas tanpa izin oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat banyak.
Dari informasi yang di peroleh media ini, bukan hanya dua unit alat berat seperti pantau media beberapa waktu lalu tapi masih ada beberapa unit alat berat yang telah menganjurkan kebun tersebut menjadikan tempat Aktivitas PETI.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendesak mengenai tanggung jawab pihak-pihak terkait, terutama Dinas Perkebunan Kuansing dan aparat penegak hukum Polres Kuansing. Tindakan cepat sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memulihkan fungsi kebun karet sebagai sumber PAD.
sebelumnya MediaMutiara memberitakan “Tak Tanggung-tanggung 2 alat berat dikerahkan porak porandakan kebun karet Pemda di Jake, untuk aktivitas PETI”
(Kebun karet Pemda telah menjadi tanggung jawab Direktur CV Gopa Riski Pratama, “Perawatan kebun karet itu, lanjut Gopa menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Seperti penebasan rumput, dan biaya tukang sadap ditanggung pihak ketiga. Nilai kontrak itu bersih disetor ke bendahara penerimaan Dinas Perkebunan dan peternakan Kuansing” dikutip dari berita MediaMutiara)
Dalam kutipan tersebut hanya mengabarkan bahwa kebun karet tersebut di kelola pihak ketiga dengan tanggung jawab”Perawatan kebun karet itu, lanjut Gopa menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Seperti penebasan rumput, dan biaya tukang sadap ditanggung pihak ketiga,”
Tapi anehnya Gopa selaku pihak ketiga merasa di tuduh dalam kegiatan aktivitas PETI tersebut hal itu sesuai dengan pemberitaan detakkita.com
“Kini Waka MPC PP Kuansing, Gova Rizky Pratama menyampaikan secara terang benderang, bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan tudingan tak beralamat terhadap dirinya tersebut. Hal itu ia sampaikan kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Kamis (10/04/2025).
Menurut Gova, dirinya tak tau menau terkait yang diberitakan tersebut, pasalnya yang ia urus hanya kebun karet milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi, bukan yang lainnya.
“Saya tak tau menau terkait hal itu, kok tiba tiba saya yang dituduh, yang saya urus itu kebun karetnya, bukan yang lain, jadi tolonglah jangan asal tuduh begitu,” ucapnya.
Semoga pihak berwenang pemerintah kabupaten kuantan Singingi serta pihak berwajib Kapolres Kuansing bertindak tegas terhadap aktivitas tersebut. (Zul)