Tak Tanggung-tanggung 2 alat berat dikerahkan porak porandakan kebun karet Pemda di Jake, untuk aktivitas PETI

Oplus_131072
Kuansing (MediaMutiara) – Tak bisa di pungkiri kabupaten kuantan Singingi memang menjadi syurga bagi para pelaku penambang emas tanpa izin. Kali ini yang menjadi sasaran para pelaku yakni kebun karet Pemda di Jake di ahli fungsikan menjadi tempat penambangan emas menggunakan alat berat.
Dari pantauan rekan rekan media, Rabu 09/04/2025 ada dua unit alat berat dan satu box yang siap bekerja melakukan penambangan, serta lokasi tersebut juga terlihat hancur di duga aktivitas tersebut telah bekerja lebih kurang selama sebulan ini.
Untuk diketahui bahwa kebun karet Pemda di Jake tersebut telah menghasilkan untuk PAD kabupaten karena telah di kelola atau di sewa pihak ketiga.
Kebun karet Pemda telah menjadi tanggung jawab Direktur CV Gopa Riski Pratama, “Perawatan kebun karet itu, lanjut Gopa menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Seperti penebasan rumput, dan biaya tukang sadap ditanggung pihak ketiga. Nilai kontrak itu bersih disetor ke bendahara penerimaan Dinas Perkebunan dan peternakan Kuansing” dikutip dari berita MediaMutiara
Tapi sayang seribu sayang kebun yang baru saja memberikan hasil sudah di porak porandakan untuk aktivitas PETI dengan menggunakan 2 alat berat sekaligus oleh oknum oknum tak bertanggung jawab.
2 unit alat bermerek Hitachi dan lovol tersebut sudah siap untuk melakukan aktivitas untuk merusak bumi yang bagus ini dengan banyaknya tersedia galon minyak.
Semoga hal ini dapat di tindak dengan serius oleh pihak berwenang, jangan sampai hal tersebut dihancurkan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Untuk diketahui PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(Zul)