banner 728x250
Berita  

Anto Triana Bantah Tudingan Penadah Emas Ilegal, Sebut Pemberitaan Tidak Berimbang

banner 120x600
banner 468x60

Kuantan Singingi — Mediamutiara.com Anto Triana, warga Desa Talontam, Kecamatan Benai, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya di media Patrolikriminal86.com. Berita berjudul “Tidak Pernah Tersentuh Hukum, Masyarakat Minta APH Tangkap Anto Bos Emas Talontam Benai” yang terbit pada Sabtu (24/1/2026) tersebut dinilai sepihak dan merugikan nama baiknya.
Anto menegaskan bahwa awak media tersebut sama sekali tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya sebelum menayangkan berita yang menudingnya sebagai pelebur emas ilegal.
“Seharusnya, agar informasi berimbang, wartawan tersebut wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya. Ini tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba berita muncul,” ujar Anto dengan nada kecewa saat memberikan klarifikasi, Minggu (25/1/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai tudingan aktivitas peleburan emas, Anto menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.
“Sudah enam hari saya tidak bekerja lagi karena memang tidak ada barang (emas) yang masuk. Dulu memang ada aktivitas di Rawang Udang, tapi sekarang sudah tutup karena sepi,” terangnya.
Senada dengan Anto, Ahmad Fathony, S.H., membenarkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut memang telah berhenti. “Iya, memang tidak ada lagi pekerjaan di Rawang Udang sejak sepekan lalu, sehingga aktivitasnya ditutup,” ujar pria yang akrab disapa Toni tersebut.
Soroti Etika Jurnalistik dan Regulasi
Toni, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, menyayangkan adanya tuduhan tanpa bukti konkret tersebut. Alumni Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini mengingatkan bahwa tuduhan terkait pelanggaran hukum adalah hal serius.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Berita itu jangan asal tuduh, harus ada konfirmasi. Karena dampak hukum dari regulasi Minerba ini sangat berat, jadi akurasi data itu mutlak,” tegas Toni.

banner 325x300

Menanggapi adanya klarifikasi ini, Kapolsek Benai, IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi., menyambut baik langkah cepat untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu mengedepankan akurasi informasi sebelum mengambil tindakan lapangan.
“Terima kasih atas klarifikasinya. Informasi ini penting bagi kami karena personel Polsek tentu akan mengecek kebenaran di lapangan. Kami selalu melihat akurasi informasi sebelum bertindak,” tutur IPDA Muhammad Ali Sodiq. (KRT)

banner 325x300