Kuantan Singingi, Mediamutiara.com – Pemandangan mencengangkan terungkap di Kecamatan Cerenti Bukan lagi puluhan, tapi ratusan unit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan beroperasi secara terang-terangan, seolah kebal hukum. Aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba – dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah – ini bagai “hantu” yang tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Seorang sumber, yang enggan disebutkan namanya, dengan nada getir mengungkapkan skala masif PETI ini. “Sangat banyak rakit dompeng di sini, Pak Ratusan unit Kalau Bapak tidak percaya, silakan lihat sendiri,” ujarnya penuh keprihatinan.
Tim Mediamutiara.com pun membuktikan kebenaran informasi tersebut. Menyusuri perjalanan yang tak singkat menyeberangi Desa Pulau Panjang, Cerenti, mata mereka terbelalak mendapati lautan rakit dompeng yang beraktivitas tanpa rasa takut.
Ironisnya, di tengah pemandangan ilegal yang merajalela ini, suara masyarakat justru lantang meminta APH untuk benar-benar menegakkan undang-undang pertambangan. Pertanyaan besar pun muncul, mengapa ratusan aktivitas ilegal ini bisa berlangsung mulus tanpa tindakan berarti dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polres Kuansing terkait situasi yang sangat meresahkan ini. Bagaimana kelanjutan kisahnya, Apakah “hantu” PETI ini akhirnya akan terusik Ikuti terus perkembangan beritanya.
























