KUANTAN SINGINGI — Mediamutiara.com Praktik penampungan dan penyaluran Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). TBS ilegal tersebut disinyalir mengalir secara masif ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sinergi Andalan Makmur (SAM) yang berlokasi di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean.
Berdasarkan temuan dan dokumentasi warga di lapangan, aktivitas pengiriman TBS melintasi pemukiman warga secara rutin setiap hari. Terlihat deretan truk bermuatan penuh keluar-masuk area pabrik hingga memicu debu tebal dan kerusakan jalan desa.
Diduga kuat, rantai pasok ini melibatkan sejumlah pengelola peron (ram) penampung yang beroperasi di sekitar area perbatasan TNTN, di antaranya peron berinisial MRB, MRP, SHN, GT, RW, dan SLN. Hasil pengepul dari kawasan hutan lindung tersebut kemudian disalurkan ke PT SAM melalui seorang perantara berinisial E.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan
Jika dugaan ini terbukti benar, aktivitas tersebut melanggar regulasi ketat keberlanjutan dan hukum pidana lingkungan hidup di Indonesia, antara lain:
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang melarang keras pembelian, pengangkutan, serta pengolahan hasil kebun dari kawasan hutan ilegal.
Selain ancaman pidana, aktivitas perambahan dan rantai pasok ilegal ini memicu dampak ekologis dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat:
Sektor Dampak yang Ditimbulkan
Ekologi & Lingkungan Kerusakan ekosistem TNTN sebagai area resapan air, memicu risiko banjir saat musim hujan dan kekeringan saat kemarau.
Infrastruktur Desa Kerusakan parah pada akses jalan publik dan polusi udara (debu) akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat (overload).
Sosial & Lintas Generasi Ancaman hilangnya kawasan hutan penyangga kehidupan bagi generasi mendatang di Kabupaten Kuansing.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polda Riau, Polres Kuansing, Kejaksaan Negeri, hingga Pemkab Kuansing untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit audit legalitas secara menyeluruh.
Aparat dituntut untuk memeriksa Surat Keterangan Asal (SKA) barang, menindak tegas oknum peron dan pengangkut, hingga menyegel operasional pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan pasokan TBS ilegal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak manajemen PT SAM serta para pemilik peron terkait masih terus dilakukan.(Boby)
Dugaan Rantai Pasok TBS Ilegal TNTN Mengalir ke PT SAM, APH Didesak Turun Tangan
























