KUANTAN SINGINGI – Mediamutiara.com Praktik lancung penerimaan buah kelapa sawit yang diduga berasal dari kawasan zona inti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh PT SAM di Desa Sei Langsat, Kecamatan Pangean, kembali menuai sorotan tajam. Hingga Jumat (08/05/2026), pabrik pengolahan ini ditengarai masih menjadi “pelabuhan” bagi hasil hutan ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, aliran buah Sawit tersebut mengalir deras dari kawasan Toro Jaya. Wilayah ini secara legal merupakan benteng terakhir konservasi nasional yang seharusnya steril dari aktivitas perkebunan monokultur.
Permainan Dokumen “Aspal” dan Inisial RMP
Skandal ini diduga kuat melibatkan modus manipulasi dokumen yang rapi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pasokan sawit milik oknum individu berinisial Mrp merangsek masuk ke timbangan PT SAM menggunakan surat Delivery Order (DO) atas nama RMP.
Penggunaan DO tersebut ditengarai hanyalah “dokumen aspal” (asli tapi palsu) untuk melegalkan barang haram demi mengelabui asal-usul bahan baku.
“Ini sudah rahasia umum. Aktivitasnya rutin, tapi anehnya seperti ada pembiaran dari instansi terkait. Seolah-olah mata mereka tertutup oleh debu jalanan yang dilewati truk-truk itu,” ketus seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kritik Pedas untuk DPMPTSP dan Dinas Pertanian
Lemahnya pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi memicu mosi tidak percaya. Sebagai garda terdepan pemberi izin dan pengawas operasional, kedua instansi ini dinilai “mandul” dalam mendeteksi kebocoran bahan baku ilegal.
Jika praktik ini terus dibiarkan, negara tidak hanya kehilangan paru-paru dunia, tetapi juga mengalami kerugian finansial masif akibat kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mendesak Bupati Bertindak, Audit atau Tutup
Masyarakat kini menagih keberanian Bupati Kuantan Singingi untuk segera mengambil langkah luar biasa (extraordinary measures):
Melakukan sidak mendadak untuk memverifikasi rasio kapasitas produksi pabrik dengan luas lahan inti.
Memeriksa seluruh vendor penyuplai buah dan menindak tegas oknum di balik penerbitan DO dari lahan non-prosedural.
Sanksi Administratif hingga Pidana: Jika terbukti melanggar UU Kehutanan dan UU Perkebunan, pemerintah harus berani membekukan izin operasional PT SAM.
“Jangan biarkan korporasi berpesta di atas puing-puing kerusakan hutan negara. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke pabrik,” tegas laporan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT SAM belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Redaksi tetap menyediakan ruang klarifikasi sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Red)
PT SAM Diduga “Cuci” Sawit Ilegal dari TNTN, Nyali Pemkab Kuansing Dipertanyakan
























