Kuantan Singingi, Mediamutiara.com
Sebuah ironi pedih mencoreng bumi Cerenti, Kuantan Singingi. Bukan lagi sekadar puluhan, melainkan ratusan rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pongahnya menari di hadapan hukum yang seolah tak berdaya. Aktivitas haram yang jelas-jelas menantang Pasal 158 UU Minerba – dengan ancaman hukuman penjara hingga satu dekade dan denda fantastis 10 miliar rupiah – ini bagai “benalu” yang menghisap kekayaan alam tanpa sentuhan berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jumlahnya itu mengerikan, Pak Ratusan rakit dompeng beroperasi tanpa tedeng aling-aling. Kalau Bapak ragu, datang dan saksikan sendiri!” ujar seorang sumber dengan nada frustrasi yang menusuk kalbu, menggambarkan betapa masifnya praktik ilegal ini.
Tim Mediamutiara.com pun tak tinggal diam. Setelah menempuh perjalanan panjang dan menyeberangi Desa Pulau Panjang, mata mereka tak mampu menyembunyikan keterkejutan. Hamparan rakit dompeng yang beraktivitas dengan angkuhnya menjadi pemandangan yang menyesakkan dada.
Di tengah gurita kejahatan lingkungan yang kian mencengkeram ini, suara pilu masyarakat justru menggema lantang, memohon ketegasan APH untuk benar-benar mengimplementasikan undang-undang pertambangan. Sebuah pertanyaan besar yang menggantung di udara mengapa ratusan perampokan sumber daya alam ini bisa terus berlanjut tanpa tindakan nyata dari pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Hingga detik ini, pihak media masih berjuang untuk mendapatkan jawaban dari Polres Kuansing terkait situasi yang kian mencekam ini. Akankah “hantu” PETI ini terus tertawa di atas penderitaan lingkungan dan keresahan masyarakat,Mari kita kawal bersama kelanjutan kisah yang memilukan ini.
























