banner 728x250
Berita  

TUTUP-TUTUPI KORUPSI PROYEK GEDUNG BK RP 121 JUTA SMKN 1 SIEMPAT NEMPU HILIR ‘DISERET’ JAUH DARI LOKASI, DANA BOS RP 600 JUTA LEBIH AMBLAS

banner 120x600
banner 468x60

Dairi, Sumatera Utara – Mediamutiara.Com Aroma busuk dugaan penyimpangan alokasi dana pendidikan kembali menusuk di Kabupaten Dairi. Setelah mencuatnya dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun 2024 senilai lebih dari Rp600 Juta, kini muncul kejanggalan baru pada proyek pembangunan Gedung Bimbingan Konseling (BK) senilai Rp121.950.000 yang bersumber dari APBN 2025.
Kasus ini semakin menguatkan indikasi bahwa pengelolaan keuangan di SMK Negeri 1 Siempat Nempu Hilir di bawah pimpinan Eduard London Saragih berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas.

Tim investigasi Mediamutiara.Com menemukan fakta yang secara terang-terangan melanggar aturan keterbukaan publik. Proyek Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari APBN 2025 ini seharusnya memajang papan proyek di lokasi konstruksi. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya,
Papan Proyek ‘Disembunyikan’ Papan informasi proyek senilai Rp 121.950.000 (Pelaksanaan: Agustus s.d. Desember 2025) ditemukan terpasang di tembok samping ruang kantor guru, JAUH dari area pekerjaan fisik.
Melanggar Perpres: Tindakan ini diduga merupakan upaya sistematis untuk menutup-nutupi informasi, melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang aksi pencegahan korupsi yang mewajibkan transparansi penuh.
Penempatan papan proyek yang tidak sesuai menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak sekolah sengaja menghindari pengawasan masyarakat terhadap kualitas dan penggunaan anggaran proyek.

banner 325x300

Tak hanya proyek APBN, dugaan penyimpangan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2024 yang diterima sekolah ini juga masih menjadi tanda tanya besar.
Namun, laporan penggunaan dana yang tertera dalam data publik berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan, khususnya pada,
Perpustakaan Belum terbangun layak atau kondisinya jauh dari standar.

Pemeliharaan Sarana (Rp 77 Juta): Ruang kelas dan fasilitas sekolah masih ditemukan dalam kondisi rusak parah.
Pembayaran Guru Honorer: Dikabarkan belum terealisasi sepenuhnya, padahal merupakan prioritas penggunaan BOS.
Administrasi Sekolah (Rp 178 Juta): Anggaran fantastis ini diserap, namun fasilitas pendukung pendidikan masih tergolong minimalis.

Kepala SMKN 1 Siempat Nempu Hilir, Eduard London Saragih, hingga berita ini diturunkan menolak memberikan klarifikasi. Konfirmasi yang dilakukan melalui pihak sekolah dan telepon pribadi tidak membuahkan hasil.
Sikap bungkam ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 49 Ayat 1) yang menyatakan dana pendidikan wajib digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 yang secara tegas menuntut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan BOS.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Masyarakat Dairi kini mendesak Inspektorat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BPKP, serta APIP Kabupaten Dairi untuk segera turun tangan. Audit investigasi mendalam harus segera dilakukan untuk membongkar penyalahgunaan anggaran, baik Dana BOS 2024 maupun Proyek Revitalisasi 2025.
Penyimpangan ini adalah penghianatan nyata terhadap masa depan generasi muda dan hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang bersih dan berkualitas. (Lamhot Tua P H)

banner 325x300