DAIRI – Mediamutiara.com Dunia pendidikan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tercoreng. Bangunan SD Negeri 030367 Simungun dilaporkan rusak parah, dengan langit-langit bolong dan meja kursi siswa hancur, meskipun sekolah tersebut telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp123.500.000 pada tahun anggaran 2024. Ironisnya, di tengah kondisi memprihatinkan, Kepala Sekolah Lentina Siregar tidak pernah ditemukan di lokasi, memperkuat dugaan penggelapan dana.
SD Negeri 030367, yang terletak di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, berada dalam kondisi sangat tidak layak. Pantauan Mediamutiara.com menunjukkan ruang kelas 1 hingga kelas 3 mengalami kerusakan berat, dengan dinding retak, lantai berlubang, serta plafon yang jebol. Meja dan kursi siswa banyak yang patah, menciptakan lingkungan belajar yang membahayakan. Seorang guru yang bertugas sejak 2022 membenarkan bahwa kondisi bangunan tidak pernah mengalami perbaikan.
Kejanggalan semakin dalam karena Kepala Sekolah, Lentina Siregar, yang menjabat sejak 2020, tidak pernah berada di tempat. Wartawan yang menunggu hingga jam pulang sekolah gagal menemui Lentina Siregar. Situasi ini menguatkan dugaan bahwa Kepala Sekolah sengaja menghindari konfirmasi terkait penggunaan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan.
Kerusakan parah ini terjadi saat total Dana BOS 2024 mencapai Rp123.500.000, yang dicairkan dalam dua tahap. Berdasarkan rincian yang diperoleh, alokasi terbesar seharusnya digunakan untuk:
Pembangunan Perpustakaan. Total Rp22.135.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Total Rp1.272.000 (Sangat Kecil)
Pembayaran Honorer: Total Rp58.400.000
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemeliharaan
Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya bukti nyata pembangunan atau rehabilitasi perpustakaan dan sarana pembelajaran. Bahkan, ruangan yang tercatat sebagai ‘perpustakaan’ kini hanya digunakan secara darurat sebagai kantor guru dan kepala sekolah. Alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang hanya sebesar Rp1.272.000 dari total Rp123 juta memunculkan tanda tanya besar tentang prioritas dan manajemen penggunaan dana sekolah.
Dinas Pendidikan Dairi Dituding Tutup Mata
Masalah ini diperparah oleh sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi. Meskipun pihak Dinas Pendidikan dikabarkan sudah pernah meninjau langsung SD 030367, hingga kini belum ada kejelasan atau realisasi perbaikan. Kondisi ini memperkuat kesan pembiaran dan dugaan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tutup mata terhadap kerusakan sekolah yang jelas-jelas melanggar hak dasar pendidikan siswa.
Kondisi ini tidak hanya menunjukkan kelalaian administrasi, tetapi berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (1) mengenai hak mendapatkan pendidikan yang layak.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang menuntut penggunaan dana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Warga Desa Simungun mendesak Bupati Dairi, Vikner Sinaga, untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SD Negeri 030367. Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana dana pendidikan anak-anak bangsa mengalir,Jika dibiarkan berlarut-larut, kasus ini akan menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab moral Pemerintah Daerah terhadap hak pendidikan dasar.
(Lamhot Tua P. Habeahan)
























