Terkait DOB Kabuoaten kuansing Cak Mus,Secara Yuridis Kita Memenuhi Syarat.
Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melakukan kunjungan ke Provinsi Riau yang telah dijadwalkan mulai Senin, 6 November- Kamis 9 November 2023. Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan dan Kuantanhulu Pucukrantau.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Dr. Fahmi, S.H., M.H. dengan Agenda Pertemuan dan diskusi dengan Akademisi Fakultas Hukum serta Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Lancang Kuning yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Selasa 7 November 2023
Selain Dekan Fakultas Hukum, hadir dalam acara tersebut 18 Orang Staf Ahli Baleg (Badan Legislasi) DPR-RI yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analisis Legislatif, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan Tenaga Sistem Pendukung, Akademisi Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lancang Kuning beserta Para Tim Kerja Pembentukan Kabupaten Kuantan dan Kuantanhulu Pucukrantau (KUALAPURA)
Dari 18 Orang Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI tersebut dibagi menjadi 2 Kelompok yaitu kelompok pertama untuk menganalisis usulan DOB Kabupaten Kuantan dan Kelompokedua untuk DOB Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau.
Ketua Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kuantan Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya P.Y., SH.,MKn. Memengatakan “Kunjungan Tim ini dalam rangka menjalankan Amanat dari Pimpinan Badan Legislasi Bapak Abdul Wahid,M.Si dari Fraksi PKB dengan nomor surat : 70/B/AW/FPKB/II/2023 perihal Penyusunan Naskah Akademik (NA) Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantan di Provinsi Riau, Kabupaten Kuantan Singingi perlu dimekarkan menjadi DOB Kabupaten kuantam dikarenakan 3 hal : Pertama Pendekatan pelayanan umum Pemerintahan kepada Masyarakat, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Memperpendek rentang kendali pemerintahan” Terang Raden dalam sambutannya
“Walaupun moratorium belum di cabut tetapi kita perlu menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Kabupaten Kuantan terlebih dahulu, Agar nanti ketika moratorium itu telah dicabut maka Pemerintah dan DPR sudah siap untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kuantan ini” Tambahnya
Terkait Kunjungan Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI ke Riau Ketua Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kuantan (BPPKK) H. Musliadi,S.Ag saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa beliau optimis Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kuantan pasti akan berlanjut
” Kami dari Tim BPPKK tentunya sangat Optimis karena semua syarat yang diminta oleh sesuai ketentuan yang di Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah jauh-jauh hari terpenuhi, Persiapan kita sangat matang” Ujar pria yang kerap disapa Cak Mus itu
Lanjutnya dalam hal ini tentu perlu kajian yang mendalam terhadap rencana pemekaran suatu daerah, bukan hanya sekedar semangat saja, tetapi lebih kepada Landasan yuridis yang harus kita penuhi
“Tidak hanya bermodalkan semangat saja perann dan kerja kerja politik sangat dominan dalam meloloskan ini, tanpa dukungan politk usulan kita tidak akan maksimal di proses”
“Terakhir Optimisme kita ini berdasar apalagi Pemekaran Kabupaten Kuantan ini merupakan inisiatif dan hak Konstitusional dari Bapak Abdul Wahid yang juga merupakan Ketua DPW PKB Riau dan tentunya saya sebagai Ketua DPC PKB Kuansing siap mengawal ini” tutupnya
Untuk diketahui Kegiatan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini akan dilakukan di tiga tempat selama tiga hari di Pekanbaru. Pada hari pertama ini dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, hari kedua akan FGD dengan DPRD Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau.(***)