Perambahan hutan akan dilaporkan ke dinas terkait dan ke aparat penegak hukum

 

PAKPAK BHARAT –Mediamutiara.Com Perambahan hutan lindung kembali mencuat di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTUJ), Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Aktivitas ilegal logging ini tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Dampaknya diprediksi akan terasa didalam bentuk bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan dalam kurun waktu 4 hingga 15 tahun mendatang.

Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak. Jika perambahan terus berlanjut, ekosistem yang sudah rapuh akan semakin terganggu, menyebabkan hilangnya sumber daya alam, kekurangan air, hingga resiko bencana alam yang meningkat

Kayu Olahan Ditemukan di Lokasi
Saat meninjau lokasi pada Kamis (30/01/2024), tim media dan LSM-SIRA menemukan kayu-kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok. Salah seorang pria bermarga Berutu yang tengah mengolah kayu di dalam kawasan hutan lindung mengaku, “Toke-ku pak K. Munthe,” ungkapnya singkat.

Sementara itu, seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Aku ngambil kayu ini untuk membangun rumahku, Bang,” ujarnya.

Kepala Desa Angkat Bicara
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Pardomuan, Henry Berutu, menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas perambahan tersebut. “Saya tidak mengetahui terkait adanya perambahan hutan di lokasi hutan lindung, apalagi menyetujuinya,” tegasnya.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas perambahan ini diduga telah berlangsung cukup lama,ada dugaan tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait.

Ancaman Bagi Ekosistem dan Masyarakat
Perambahan hutan lindung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Dampak jangka panjangnya, seperti kekurangan air bersih, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meningkatnya potensi bencana, menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Desa Pardomuan dan sekitarnya.

Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat bermohon Satuan Reskrim Polres Pakpak Bharat, khususnya bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perambahan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan aktivitas ilegal logging ini dan melindungi hutan lindung sebagai warisan lingkungan yang berharga untuk wilayah Pakpak Bharat

Langkah cepat dan tepat harus diambil untuk mencegah kerusakan lebih besar. Hutan lindung bukan hanya sumber kehidupan bagi ekosistem, tetapi juga bagi keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.
(Kaperwil Sumut Lamhot tua p habeahan)