Sidikalang – mediamutiara.Com Pedagang daging babi bebas berjualan di pinggir jalan umum di kota sidikalang hingga merusak pemandangan dan mengganggu kenyamanan warga.
Para penjual daging babi yang diduga tidak mengikuti aturan dari satuan pamongpraja,camat dan PD pasar sidikalang
terlihat bebas membuat lapak jualan di pinggiran jalan umum Dairi kecamatan sidikalang .
Keberadaan pedagang babi di sepanjang ruas jalan itu tersebut sejak pagi hingga petang, sangat merusak pemandangan warga yang melintas.
” Tidak enak kali dilihat saat melintas di jalan umum, daging babi bebas dijual di pinggir jalan umum”, ujar beberapa masyarakat kecamatan sidikalang
Masyarakat memohon kepada dinas satuan pamongpraja,camat sidikalang agar menutup lapak penjual daging babi yang berjualan dipinggiran jalan mulai jalan Dairi dan jalan sekolah tersebut
Padahal pemerintah sudah menyediakan tempat berjualan daging babi di pasar sidikalang tetapi tidak diindahkan para pedagang.
Menurut Perda no 9 Tahun 1992,tidak dibenarkan berjualan menggunakan badan jalan.
Beberapa poin pandangan dan sikap untuk menjaga Umat Beragama tentang Etika Kerukunan Antar Umat Beragama
Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa
Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati
Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa
Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain
Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain
Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi berjualan daging babi tersebut, tetapi mari kita saling menghargai kerukunan antar umat beragama dan keindahan kota sidikalang
“Masyarakat memohonkan kepada instansi terkait agar pedagang daging babi tersebut ada tindakan positif dari pemerintah dan tidak menjadi polemix kabupaten Dairi
(Lamhot tua p habeahan)
























