Kuansing – MediaMutiara – Kinerja Aparat penegak hukum selalu di pertanyaan oleh banyak masyarakat terkait penertiban Aktivitas PETI dan pemurnian emas seperti yang seakan-akan tidak ada habisnya walaupun sudah berulang kali di lakukan Razia terhadap kegiatan tersebut.
Kali ini ada kegiatan pemurnian emas yang sudah beraktivitas lebih kurang satu tahun tanpa adanya tersentuh oleh aparat penegak hukum tepatnya di desa Logas hilir kecamatan Singingi yang setiap harinya menerima pentolan emas dari para penambang emas tanpa izin.
Salah seorang masyarakat bernama mamat (bukan nama sebenarnya) mengatakan, Di ketahui pemilik usaha pemurnian emas tersebut berinisial N, Tapi seakan-akan aparat penegak hukum diam saja, nyatanya sudah lama oknum N tersebut melakukan usaha pemurnian emas yang di duga tidak memiliki izin,” Sambil bertanya keheranan
Untuk aparat penegak hukum khusus polsek Singingi di minta dengan sangat agar hal-hal seperti ini dapat di atasi karena akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.
” Aparat jangan pernah tutup mata dengan hal-hal yang membahayakan kesehatan masyarakat banyak, kami minta tindak tegas para pelaku tersebut dan tangkap para pelaku yang sudah berani melanggar undang undang,” Tegasnya
Hal seperti itu diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), pasal 104ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00( sepuluh miliar rupiah).
Selain itu para pelaku itu juga terindikasi melanggar, Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi “ Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Bahkan usaha pengolahan dan pemurnian logam emas yang itu diduga mengunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melanggar Pasal 60 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”
Terakhir mereka meminta ” Semoga aparat setempat dapat menindak hal yang di duga ilegal yang dapat membahayakan masyarakat sekitar, ” Pintanya dengan serius.
Penulis : zulhendri






















