banner 728x250
Berita  

Miris’Tindakan Kepala Desa perpulungen memotong santunan BPJS

banner 120x600
banner 468x60

Kerajaan -Mediamutiara.Com diduga tindakan kepala desa perpulungen kecamatan pakpak bharat memotong dana santunan BPJS ketenagakerjaan disaat perangkat desanya meninggal dunia/ dana lain kepada ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia, yang dilakukan tanpa dasar dan aturan yang jelas sebesar sepuluh juta rupiah setelah penarikan uang dari salah satu bank BRI yang berada dikabupaten Dairi

Tindakan pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oknum kepala desa berinisial J,Padang Hal melanggar undang-undang karena Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan membuat keputusan pribadi yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

banner 325x300

Dalam hal ini sangat merugikan Kepala Desa melakukan pungutan tersebut
Menurut undang- undang yang berlaku kepa desa J,Padang dapat dikenakan sanksi pidana korupsi dan dapat dituntut oleh pihak berwenang.

“Sangat disayangkan tindakan Kepala Desa perpulungen tersebut merupakan Pungli?
Tidak Ada Dasar Hukum : Tidak ada aturan perundang-undangan yang memperbolehkan Kepala Desa mengambil potongan dari santunan atau uang duka sebesar Rp 42,000,000 juta (empat puluh dua juta rupiah)yang seharusnya diterima ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia.

Kuat dugaan kepala desa Melanggar Larangan meminta uang terhadap pewaris sebesar Rp 10,000,000(sepuluh juta rupiah)

Bahkan sesuai dengan mekanisme undang -undang Kepala Desa dilarang keras membuat keputusan sendiri atau melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak lain, termasuk merugikan kepentingan umum.
Penyalahgunaan Wewenang

Tindakan kepala desa perpulungen J,Padang tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban Kepala Desa.
Konsekuensi kepada Kepala Desa perpulungen menurut undang -undang yang berlaku
Tuntutan Pidana Korupsi kuat dugaan Kepala Desa perpulungen melakukan pungutan liar,dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dikenai sanksi pidana.
Pemberhentian Tidak Hormat

Kepala Desa perpulungen dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Pewaris santunan mengatakan kepada Tim media mutiara.Com Apa yang harus kami dilakukan sebagai ahli waris

“Ahli waris akan meLapor ke Pihak Berwenang dan Segera laporkan kasus ini kepada pihak berwenang seperti Kejaksaan atau Kepolisian di Kabupaten masing-masing ucap”tim mediamutuara com
Asalkan pembuktian yang akurat Kumpulan bukti-bukti kuat seperti bukti transfer, bukti pembayaran, saksi-saksi, atau komunikasi yang menunjukkan kuat dugaan adanya pungutan oleh kepala desa tersebut.
(Lamhot tua p habeahan)

banner 325x300