SIDIKALANG – mediamutiara.com Keamanan sistem perbankan digital Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menjadi sorotan tajam. Frellish Nainggolan, seorang nasabah di Sidikalang, harus menelan pil pahit setelah saldo tabungannya terkuras misterius hingga belasan juta rupiah. Meski sebagian dana sempat kembali, nasib sisa uang senilai Rp19 juta kini terkatung-katung tanpa kejelasan hampir selama dua bulan.
Kronologi: Petaka Pasca Aktivasi BRImo di Kantor Cabang
Insiden ini bermula dari niat baik nasabah untuk memperbarui akses digitalnya. Pada 1 Desember lalu, Frellish mendatangi kantor BRI untuk mengaktifkan kembali akun BRImo karena nomor lama yang sudah tidak aktif. Di bawah panduan petugas bank, akun baru pun diaktifkan.
Namun, hanya berselang lima hari, tepatnya pada 6 Desember, Frellish mendapati saldo rekeningnya menyusut drastis dari Rp30.045.000 menjadi hanya Rp1.045.000. Rekaman mutasi menunjukkan adanya tiga transaksi “gelap” sebesar Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp9 juta yang mengalir ke rekening asing tanpa ada notifikasi persetujuan (OTP) yang masuk ke ponsel korban.
Inkonsistensi Bank, Dana Kembali Sebagian, Sisanya “Banyak Alasan”
Kejanggalan semakin mencuat saat pihak BRI Cabang Sidikalang berhasil mengembalikan dana Rp10 juta yang terdeteksi berada di rekening penerima di Kabupaten Dairi pada 12 Desember. Pengembalian ini secara teknis membuktikan adanya transaksi ilegal yang diakui oleh sistem bank.
Namun, upaya Frellish untuk menarik kembali sisa Rp19 juta lainnya justru membentur tembok birokrasi. Pihak bank mulai melontarkan alasan yang berubah-ubah, mulai dari klaim transaksi dilakukan nasabah sendiri hingga ketidakmampuan membekukan rekening penerima bernama Geryanto di Jakarta.
“Kami merasa dipermainkan. Jika Rp10 juta bisa kembali karena bank mengakui itu salah sasaran, mengapa sisa Rp19 juta harus dipersulit Alasan mereka berubah-ubah dan kami dipaksa menunggu tanpa kepastian,” tegas Frellish dengan nada kecewa.
Pakar hukum perlindungan konsumen menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha (bank) wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat penggunaan jasa yang ditawarkan.
Selain itu, berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, bank memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pengaduan secara transparan. Sikap bank yang meminta nasabah melapor polisi terlebih dahulu seringkali dianggap sebagai bentuk “lempar tanggung jawab” atas kegagalan sistem keamanan digital bank itu sendiri.
Kasus ini menjadi alarm bagi para pengguna perbankan digital. Frellish kini hanya berharap ada investigasi menyeluruh dari pusat. Ia menuntut sisa dananya sebesar Rp19 juta segera dikembalikan secara utuh, mengingat dirinya adalah korban dari sistem yang diduga tidak kedap terhadap akses ilegal.(LTH)
























