TELUK KUANTAN — Mediamutiara.com Isu mengenai pembelian lahan yang diduga masuk dalam kawasan hutan oleh KUD Tunas Mukti di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, menjadi perbincangan hangat masyarakat di Teluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing).
Menanggapi rumor yang beredar, Ketua KUD Tunas Mukti, Purboyono, secara tegas memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya transaksi pembelian lahan pengganti pada tahun 2023 lalu, namun menegaskan bahwa seluruh prosesnya telah berjalan sesuai prosedur.
“Memang benar kita membeli lahan pengganti di Desa Padang Sawah. Saat ini, status lahannya sedang dalam proses pengurusan legalitas di Kementerian Kehutanan. Kami berupaya agar perizinannya secepatnya keluar sehingga perkebunan kelapa sawit milik anggota KUD Tunas Mukti dapat segera terealisasi,” ujar Purboyono kepada Forum Pers Independent Indonesia (FPII) DPC Kuansing, Rabu (05/08/2026).
Purboyono menjelaskan, langkah pembelian lahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pengurus KUD untuk memperjuangkan para anggota yang kehilangan lahan akibat diklaim oleh PT WSN.
Padahal, lahan awal anggota tersebut berasal dari program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) periode 1992–1994. Seharusnya, kata Purboyono, penyelesaian sengkarut tanah tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa Sumber Jaya selaku pihak yang menempatkan lahan TSM pada masa itu.
“Dalam program KKPA, KUD Tunas Mukti hanya bertindak sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola kebun kelapa sawit yang bermitra dengan PT SAR,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan pembelian lahan pengganti ini tidak diambil secara sepihak. Langkah tersebut berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2022 yang digelar pada 2023, serta telah disetujui bersama oleh PT SAR, Pemerintah Desa, BPD Sumber Jaya, hingga kelompok tani terdampak (Koptan Margo Makmur dan Koptan Sari Rejeki).
“Pembelian ini menggunakan dana tabungan replanting yang direkomendasikan langsung oleh pimpinan PT SAR melalui Surat Resmi Nomor 025/SAR-DIR-III/2023. Semua pihak terkait dari awal sudah kita libatkan,” pungkas Purboyono.(Redaksi pidi Andalas)
Dituding Beli Lahan Kawasan Hutan, Ketua KUD Tunas Mukti Berikan Klarifikasi
























