banner 728x250

Klarifikasi Isu Lahan Kawasan Hutan, Ketua KUD Tunas Mukti Sebut Pembelian Sesuai Prosedur

banner 120x600
banner 468x60

TELUK KUANTAN β€” Mediamutiara.com Ketua KUD Tunas Mukti, Purboyono, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai pembelian lahan di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Langkah ini diambil untuk meluruskan desas-desus di tengah warga yang menuding KUD membeli lahan berstatus kawasan hutan serta diterpa isu penggelapan dana.
Purboyono menegaskan bahwa pembelian lahan tersebut dilakukan secara transparan dan telah melalui prosedur serta mekanisme legal yang berlaku di internal organisasi maupun kemitraan.
“Pembelian lahan di Desa Padang Sawah itu sudah sesuai prosedur. Sejak awal kami melibatkan PT SAR, Pemerintah Desa, BPD Sumber Jaya, hingga pengurus dan anggota Kelompok Tani (Koptan) Margo Makmur, Sari Rejeki, serta Koptan yang lahannya terdampak klaim PT WSN,” ujar Purboyono saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (5/8/2026).
Solusi atas Konflik Lahan dan Penanganan Legalitas
Purboyono menjelaskan, pembelian lahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pengurus KUD Tunas Mukti untuk memperjuangkan hak-hak anggota yang kehilangan lahannya akibat klaim dari PT WSN pada program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
Dalam program KKPA tersebut, KUD Tunas Mukti bertindak sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola kebun kelapa sawit yang bermitra dengan PT SAR.
Mengenai status lahan di Desa Padang Sawah yang disinyalir masuk dalam kawasan hutan, Purboyono tidak menampik bahwa saat ini pihaknya sedang memproses perizinannya ke instansi terkait.
“Saat ini status lahannya memang dalam proses pengurusan di Kementerian Kehutanan. Kami sedang mengupayakan secepatnya agar perizinan keluar, sehingga pembangunan kebun kelapa sawit untuk anggota bisa segera terealisasi,” jelasnya.
Didasari Keputusan RAT dan Rekomendasi Mitram
Lebih lanjut, Purboyono membeberkan bahwa dasar pengadaan lahan pengganti ini merujuk pada hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2022 yang diselenggarakan pada tahun 2023. Pembiayaan pengadaan lahan tersebut menggunakan dana tabungan replanting anggota berdasarkan rekomendasi resmi dari manajemen PT SAR melalui Surat Nomor: 025/SAR-DIR-III/2023.
Terkait dengan mencuatnya tuduhan penggelapan dana di tengah masyarakat, Purboyono menepis keras tuduhan tersebut dan menyatakannya sebagai kabar bohong.
“Isu penggelapan dana dan tuduhan negatif lainnya terhadap pengurus itu sama sekali tidak benar. Kami mengimbau kepada seluruh anggota dan masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh informasi menyesatkan dari oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja ingin menimbulkan kegaduhan,” pungkas Purboyono.(Redaksi Mediamutiara.com)

banner 325x300