banner 728x250

34 Tahun Jadi Suara Pacu Jalur, Darwis DT Dihina: Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum dan Tangkal Isu SARA

banner 120x600
banner 468x60

TELUK KUANTAN — Mediamutiata.com Tiga puluh empat tahun bukan waktu yang singkat. Sejak 1992, gema suara Darwis DT dari Tepian Narosa, Teluk Kuantan, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut tradisi Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Suara khasnya tak sekadar meramaikan jalannya perlombaan, tetapi juga mengikat ingatan kolektif masyarakat dari generasi ke generasi.

Sebab itulah, ketika muncul dugaan ucapan yang dinilai merendahkan kehormatan sosok pengabdi tradisi ini, reaksi publik Kuansing bermunculan. Namun, alih-alih merespons dengan emosi, pihak DT Darwis memilih jalan yang bermartabat.

banner 325x300

Membedakan Kritik dan Penghinaan

Tim Kuasa Hukum Darwis DT menegaskan bahwa kliennya bukanlah sosok yang anti-kritik. Evaluasi dan perbedaan pendapat adalah hal lumrah dalam bermasyarakat. Kendati demikian, terdapat batas tegas antara kritik yang membangun dengan tindakan yang diduga merendahkan martabat seseorang.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan penegakan keadilan, dugaan penghinaan ini resmi dibawa ke jalur hukum.

“Kami tidak membawa kemarahan, kami membawa bukti,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum DT Darwis, Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., Minggu (30/8/2026).

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa menggalang penghakiman massal di media sosial. “Biarkan rekaman diperiksa, konteks diuji, saksi didengar, dan hukum menentukan hasil akhirnya,” lanjut Ikhsan.

Penegasan: Jangan Seret ke Isu SARA

Di tengah derasnya simpati publik, Tim Kuasa Hukum menyampaikan seruan penting agar masyarakat tidak terpancing provokasi, terlebih menyeret persoalan ini ke ranah SARA.

Ikhsan meminta publik tidak membingkai perkara ini sebagai konflik antarsuku atau antardaerah—khususnya antara masyarakat Batak dan Melayu, atau Sumatera Utara dengan Kuantan Singingi.

“Kami meminta satu hal: jangan jadikan rasa cinta kepada Darwis DT sebagai alasan untuk membenci siapa pun. Dugaan perbuatan satu individu tidak boleh menjadi alasan untuk menghakimi satu suku, daerah, atau komunitas,” ujar Ikhsan. “Biarkan hukum mengurus perbuatannya, kita jaga persaudaraannya.”

Menjaga Marwah Tradisi

Bagi masyarakat Kuansing, suara Darwis DT di Tepian Narosa bukan sekadar pengeras suara biasa, melainkan simfoni kenangan tentang kampung halaman, kemenangan, dan kebersamaan.

Meski polemik ini sempat menghangat di media sosial, kuasa hukum mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga suasana kondusif dan mempercayakan penanganan perkara pada koridor hukum yang berlaku.

“Jaga Darwis DT dengan doa, jaga Pacu Jalur dengan marwah, dan jaga Kuantan Singingi dengan persaudaraan,” tutup Ikhsan.(***)

banner 325x300