Gunawan Tanuji alias Ahguan Diduga Langgar UU No 41 Ta 1999 Tentang Kehutanan,Ini Kata Ketua LSM LBR
KUANTAN SINGINGI, Mediamutiara.com Gunawan Tanuji alias Ahguan diduga melakukan perambahan hutan kawasan yang dijadikan kebun kelapa sawit di desa Jake dan desa Pulau Komang sentajo Kabupaten Kuantan Singingi Riau dengan luas lebih kurang 380 hektar.
Akibatnya, negara telah dirugikan terutama dari segi pajak. Tindakan yang dilakukan oleh Gunawan Tanuji alias Ahguan, termasuk tindakan melawan hukum, hal itu terungkap dari Ketua LSM Lestari Bumi Riau Ujang Andi Nurwijaya,SH saat bincang – bincang di kantor advokatnya Minggu (17/3/2024).
“Tindakan yang dilakukan Gunawan Tanuji alias Ahguan, masuk tindakan melawan hukum, undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 53 ayat 3 sebagaimana yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar,” tegas Ujang yang berprofesi sebagai advokat di Kuansing
Ia menambahkan, kebun sawit yang diduga milik Gunawan Tanuji alias Ahguan dengan luas lebih kurang 380 hektar, berada dalam kawasan hutan. Terhadap kejadian itu saya selaku ketua LSM Lestari Bumi Riau telah melayangkan surat Konfirmasi kepada Gunawan Tanuji alias Ahguan tertanggal 8 Desember 2023, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
” Iya saya selaku ketua LSM Lestari Bumi Riau telah melayangkan surat Konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun sampai sekarang belum mendapat tanggapan, untuk itu kita bersama tim akan melakukan langkah-langkah hukum,” Tegas Ujang.
Dikatakan Ujang, surat konfirmasi yang dilayangkannya itu, dimaksud untuk memastikan bahwa apakah kebun yang dikelola oleh Gunawan Tanuji alias Ahguan tersebut betul berada dalam kawasan atau tidak. Karena kata Ujang, berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasinya ke balai pemetaan kawasan hutan (BPKH) wilayah Riau belum lama ini, menunjukkan bahwa sesuai titik koordinat kebun tersebut berada dalam kawasan hutan.
Untuk itu, lanjut Ujang, jika surat konfirmasi ini tidak di tanggapi dalam waktu yang kami tentukan, maka selaku ketua LSM Lestari Bumi Riau akan melakukan langkah – langkah hukum lanjutan.
Ditempat terpisah, Arpison atau biasa dipanggil Picon, ketika dikonfirmasi menyangkut kebun Gunawan Tanuji alias Ahguan, mengaku sebagai Humas nya mengatakan, ia Gunawan Tanuji alias Ahguan memperoleh lahan tersebut dengan membeli kepada masyarakat. Dulu saat ia membeli, terang Picon, ia tidak mengetahui lahan tersebut berada dalam kawasan hutan, ketahuannya baru-baru ini.
“Lahan itu dibeli oleh Ahguan dari masyarakat sudah sejak lama, sekarang timbul masalah dalam kawasan, heran saya,” kata Arpison saat di konfirmasi media Senin (18/3/2024) siang.
Terhadap kejadian ini, Arpison yang mengaku selaku humas akan mengkonfirmasi masalah ini kepada saudara Ahguan selaku pemilik.
” Iya, nanti saya sampaikan ke Ahguan,” sebut Picon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.(***)