Libatkan Oknum Anggota DPRD Kuansing Sebagai Humas, Ahguan Pengusaha Tionghoa Di Kuansing Sulap Hutan Kawasan Jadi Kebun Sawit Mencapai 380 Hektar
KUANTAN SINGINGI -Mediamutiara.com Gunawan Tanuji alias Ahguan diduga melakukan perambahan hutan kawasan, dengan mengalihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit di desa Jake dan desa Pulau Komang sentajo Kabupaten Kuantan Singingi Riau dengan luas mencapai 380 hektar.
Akibatnya, negara dirugikan terutama dari segi pajak, karena diduga tidak mengantongi ijin seperti HGU atau kepemilikan lainnya. Selain itu, tindakannya itu mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Lebih parahnya lagi tindakan Gunawan Tanuji alias Ahguan, termasuk tindakan melawan hukum, hal itu terungkap dari Ketua LSM Lestari Bumi Riau (LBR) Ujang Andi Nurwijaya,SH saat bincang – bincang di kantor advokat Minggu (17/3/2024).
“Tindakan yang dilakukan Gunawan Tanuji alias Ahguan, masuk tindakan melawan hukum, undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 sebagaimana yang berbunyi barangsiapa yang melanggar ketentuan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar,” kata Ujang yang berprofesi sebagai advokat di Kuansing
Ia menambahkan, kebun sawit yang diduga milik Gunawan Tanuji alias Ahguan dengan luas lebih kurang 380 hektar, berada dalam kawasan hutan. Terhadap kejadian itu saya selaku ketua LSM Lestari Bumi Riau telah melayangkan surat Konfirmasi kepada Gunawan Tanuji alias Ahguan tertanggal 8 Desember 2023, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
” Iya saya selaku ketua LSM Lestari Bumi Riau telah melayangkan surat Konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun sampai sekarang belum mendapat tanggapan, untuk itu kita bersama tim akan melakukan langkah – langkah hukum,” Tegas Ujang.
Dikatakan Ujang, surat konfirmasi yang dilayangkannya itu, dimaksud untuk memastikan bahwa apakah kebun yang dikelola oleh Gunawan Tanuji alias Ahguan tersebut betul berada dalam kawasan atau tidak. Karena kata Ujang, berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasinya ke Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah Riau belum lama ini, menunjukkan bahwa sesuai titik koordinat kebun tersebut berada dalam kawasan hutan.
Untuk itu, lanjut Ujang, jika surat konfirmasi ini tidak ditanggapi dalam waktu yang kami tentukan, maka selaku ketua LSM Lestari Bumi Riau akan melakukan langkah – langkah hukum lanjutan. Ia juga mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH), mengambil langkah – langkah penegakan hukum yang terukur,” tegasnya.
Disamping itu, Ujang juga mendapatkan informasi bahwa, untuk urusan humas, Ahguan kabarnya melibatkan oknum anggota DPRD Kuansing, ini tentu termasuk tindakan kontraproduktif dengan tugas – tugas seorang anggota DPRD yang sejatinya merupakan wakil rakyat, yang mengerti aturan dan hukum, bahkan sejatinya ia membela hak – hak rakyat.
” Saya dapat juga kabar, Ahguan melibatkan oknum anggota DPRD Kuansing sebagai Humas di kebunnya itu, apa maksudnya saya kurang tau,” cetus Ujang lagi.
Ditempat terpisah, oknum anggota DPRD bernama inisial AN, ketika dikonfirmasi menyangkut kebun Gunawan Tanuji alias Ahguan, ia mengaku sebagai Humas mengatakan, bahwa Gunawan Tanuji alias Ahguan memperoleh lahan tersebut dengan membeli lahan kepada masyarakat. Dulu saat ia membeli, terang AN, Ahguan katanya tidak mengetahui lahan tersebut berada dalam kawasan, ketahuannya baru baru – baru ini.
“Lahan itu dibeli oleh Ahguan dari masyarakat sudah sejak lama, yang memiliki sertifikat. Sekarang timbul masalah dalam kawasan, heran saya,” kata AN saat di konfirmasi media Senin (18/3/2024) siang.
Terhadap kejadian ini, AN yang mengaku selaku humas akan mengkonfirmasi masalah ini kepada saudara Ahguan selaku pemilik.
” Iya, nanti saya sampaikan ke Ahguan,” sebut AN saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.(***)