banner 728x250
Berita  

Pelayanan Lapas Teluk Kuantan Dikritik Keras Advokat: “Kami Konsultasi di Lorong, Mana Integritas dan Pelayanan?”

banner 120x600
banner 468x60

Kuantan Singingi – Mediamutiara.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan kembali menjadi target kritik tajam terkait standar pelayanannya. Seorang advokat, Ujang Andi Nurwijaya SH, menyampaikan kekecewaan mendalam setelah mendapati fasilitas dan prosedur lapas dinilai jauh dari profesional dan melanggar prinsip pelayanan publik.
Ujang Andi Nurwijaya SH menyoroti dua masalah utama yang ia hadapi saat berupaya menjalankan tugasnya:
1. Ketiadaan Ruang Konsultasi Hukum yang Layak
Ujang Andi Nurwijaya SH mengungkapkan bahwa ia tidak disediakan ruang konsultasi yang memadai untuk bertemu klien. Area yang ditunjuk Lapas, sebutnya, justru berada di lorong atau jalur lalu lintas umum.
“Bagaimana mungkin sebuah lapas yang membawa moto profesional dan melayani, tetapi ruang konsultasi pun tidak tersedia, Kami harus bicara di lorong, ini melanggar privasi, kenyamanan, dan kerahasiaan komunikasi hukum antara pengacara dan klien,” ujar Ujang dengan nada tegas.
Situasi ini dinilai menghambat proses pendampingan hukum dan tidak sejalan dengan moto Lapas, yakni “Profesional, Berintegritas, dan Melayani.”
2. Kesulitan Bertemu Klien Tanpa Penjelasan Jelas
Selain masalah fasilitas, Ujang Andi Nurwija menegaskan bahwa ia gagal menemui kliennya tanpa adanya penjelasan yang transparan dan logis dari pihak Lapas.
“Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pelayanan di Lapas IIB Teluk Kuantan masih sangat jauh dari maksimal. Ini bukan hanya soal advokat, tapi soal pemenuhan hak hukum warga negara yang ada di dalam,” tegasnya.
Desakan Agar Kemenkumham Segera Evaluasi Menyeluruh
Menanggapi kondisi ini, Ujang Andi Nurwijaya mendesak agar Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan segera berbenah. Perbaikan harus meliputi kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembenahan sarana serta prasarana pendukung yang vital.
Ia berharap kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta kantor wilayah terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Pelayanan kepada advokat dan warga binaan adalah indikator penting bagi penegakan hukum. Kami berharap Kemenkumham memastikan bahwa pelayanan di Lapas Teluk Kuantan benar-benar sejalan dengan standar nasional pemasyarakatan,” tutupnya.(Red)

banner 325x300