Bupati Kuansing: Kalau Membahayakan Masyarakat, Jalan Pemda Saya Tutup
Telukan Kuantan – Aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Manunggal Inti Artamas (MIA) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, jelas masuk dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
Namun, Pemkab Kuansing tidak tahu asal usul izin usaha pertambangan batu bara yang dilakukan PT MIA, termasuk komitmen kompensasi yang dituangkan dalam MoU yang mereka berikan pada masyarakat tempatan dan Pemkab Kuansing dalam bentuk corporate social responsibility (CSR)
“Belum ada. Usia izin tambang sudah hampir 20 tahun. Kami tak tahu juga Azbabun nuzul izin ini keluar. Apakah ada perjanjian atau tidak, belum ada dokumen arsip yang kami temukan,” ungkap Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menjawab Riaupos.co, Senin (14/8/2023) petang
Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat turun meninjau lokasi penambangan batu bara PT MIA pada 6 Agustus 2023 lalu. Dia dan rombongan hanya disambut staf di lapangan yang menyebutkan mereka mengantongi izin, termasuk menggunakan bahan peledak dalam pengupasan bongkahan batu bara.
Untuk penggunaan izin dinamit, kata Suhardiman, sebaiknya diperiksa kementerian terkait. “Semua izin pertambangan sudah diambil kewenangan oleh pemerintah pusat. Kami hanya monitoring saja,”ujar Suhardiman.
Pasalnya, kelas jalan pemda itu hanya kelas C yang tak mampu menahan beban angkutan mereka yang overdimension dan over loading (ODOL).
“Masyarakat kita hanya kebagian limbah dan debu saja. Pada waktunya kita akan tutup. Silakan mereka membuat jalan khusus sesuai amanat UU, ” papar Suhardiman.
Sementara sampai malam ini, manajemen PT MIA masih bungkam. Belum ada penjelasan resmi dari perusahaan batu bara itu. Dua orang manajemen PT MIA yang ada di lapangan, Kepala Teknik Tambang Aries dan Supervisor Lapangan Mugi, diam. Padahal, handphone Aries aktif dari kontak WA. Begitu juga pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan di WA-nya, hanya sekadar dibaca tanpa dijawab.
barita ini sudah tayang di riaupos.jawapos.com