banner 728x250
Berita  

Warga Kuantan Singingi Desak Polda Riau dan Polres Kuansing Tangkap “Ibal”, Diduga Otak Pelaku PETI

banner 120x600
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI — Mediamutiara.com Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam kelangsungan hidup di sekitar aliran Sungai Kuantan.
Sejumlah warga setempat mengeluhkan suara bising mesin dompeng yang beroperasi tanpa henti. Selain itu, kondisi air Sungai Kuantan dilaporkan semakin keruh, mengalami pendangkalan, serta tercemar. Hal ini memicu kekhawatiran mendalam mengingat sungai tersebut merupakan sumber kehidupan utama bagi warga sekitar.
Desak Penegakan Hukum Menyeluruh,Masyarakat meminta agar penertiban tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, melainkan diusut secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Warga mendesak kepolisian untuk memburu pemodal utama, penyedia lokasi, hingga pihak yang menampung dan mengolah hasil emas ilegal tersebut.
Dalam informasi yang dihimpun, warga menduga seorang pria berinisial IBL alias Ibal diduga kuat berperan sebagai pihak utama di balik aktivitas PETI dan penampungan hasil tambang di kawasan tersebut. Kendati demikian, dugaan ini masih memerlukan penyelidikan mendalam untuk memperoleh bukti hukum yang sah.
“Masyarakat berharap Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, dan instansi terkait tidak tebang pilih. Tangkap pemodal dan penampungnya, jangan hanya pekerja kecil yang dikorbankan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Harapan Perbaikan Lingkungan
Selain penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, warga juga mendesak pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk segera turun tangan memeriksa kerusakan lingkungan. Evaluasi menyeluruh terhadap kualitas air, tingkat sedimentasi, dan kerusakan ekosistem Sungai Kuantan dinilai sangat mendesak demi mencegah bencana ekologis jangka panjang.
Asas Praduga Tak Bersalah
Berdasarkan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, dugaan keterlibatan pihak berinisial IBL dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Pihak-pihak terkait juga memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna keseimbangan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun instansi berwenang di Kuansing masih dalam konfirmasi lebih lanjut terkait status penyelidikan serta langkah penertiban di lapangan. (Boby tb)

banner 325x300