LUWU TIMUR — Mediamutiara.com Sengketa lahan atas kawasan investasi PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Kabupaten Luwu Timur semakin meruncing. Rumpun keluarga Mangade To Magi (MTM) bersama kelompok Petani Laoli melayangkan protes keras terhadap aktivitas pembersihan lahan (land clearing) yang dinilai menabrak hak-hak penguasaan masyarakat atas tanah leluhur.
Melalui badan hukum PT Mangade To Magi Mineral, perwakilan keluarga MTM menyurati Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (27/10/2026). Dalam surat bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 tersebut, MTM meminta penghentian sementara kegiatan Itinerary Site Visit dan pengukuran lahan di lokasi sengketa.
Direktur PT Mangade To Magi Mineral, Ihsan, menegaskan bahwa lahan tersebut dikuasai warga secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut juga disebut rutin dibayarkan pajaknya ke instansi pemerintah daerah.
“Dari awal kami tegaskan tidak menolak investasi PT IHIP di Luwu Timur. Namun, Pemkab Luwu Timur seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu hak atas tanah kami yang dicaplok, agar proses investasi berjalan bermartabat dan manusiawi,” ujar Ihsan.
Surat keberatan MTM ini dikirimkan setelah audiensi bersama Pemkab Luwu Timur pada 15 Oktober 2026 lalu mati angin. Hingga kini, Pemkab Luwu Timur belum memberikan keputusan resmi untuk menghentikan pembersihan lahan yang terus dijalankan alat berat milik perusahaan.
Konflik Berlapis dan Gugatan di PTUN
Kompleksitas sengketa ini kian bertambah dengan adanya gugatan hukum dari 29 Kepala Keluarga (KK) kelompok Petani Laoli. Didampingi LBH Makassar, warga melayangkan gugatan terhadap Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkab Luwu Timur ke PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 47/G/2026/PTUN.MKS.
LBH Makassar menilai terdapat indikasi kecacatan administrasi dan minimnya verifikasi lapangan saat diterbitkannya HPL Pemkab pada tahun 2022. Terlebih, dokumen Pemkab tertanggal 25 Maret 2026 mencatat Petani Laoli telah menguasai fisik tanah selama sedikitnya sembilan tahun sebelum rumah dan kebun mereka dilaporkan digusur pada Agustus 2026 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Luwu Timur, manajemen PT IHIP, maupun Kanwil ATR/BPN Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait protes MTM dan proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat mendesak keterbukaan dan kepastian hukum demi mencegah memanasnya konflik sosial di area proyek investasi tersebut.(Limbad)
Beranda
Berita
Sengketa Lahan PT IHIP Memanas, Warga MTM dan Petani Laoli Desak Pemkab Luwu Timur Hentikan Aktivitas
Sengketa Lahan PT IHIP Memanas, Warga MTM dan Petani Laoli Desak Pemkab Luwu Timur Hentikan Aktivitas
























