KUANTAN SINGINGI– MEDIAMUTIARA.COM Situasi sempat memanas di lokasi perkebunan masyarakat di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Sabtu (5/9/2026). Ketegangan terjadi ketika masyarakat dan anggota Kelompok Tani 80 Sumber Rejeki meminta pihak yang mereka sebut Fanus dkk untuk mengosongkan lokasi dan tidak melakukan aktivitas sebelum adanya penyelesaian antara kedua belah pihak.
Permintaan tersebut disampaikan masyarakat karena mereka mengaku telah lama mengelola kawasan tersebut sebagai lahan perkebunan. Warga meminta agar tidak ada aktivitas dari pihak mana pun di lokasi sampai persoalan mengenai penguasaan lahan mendapatkan kejelasan dan penyelesaian.
Salah seorang anggota kelompok tani menyampaikan bahwa masyarakat sudah tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut.
> “Kalau mereka tidak mau mengosongkan lokasi, kami siap apa pun yang terjadi,” ujar anggota kelompok tani.
Namun demikian, masyarakat juga menegaskan bahwa persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara tertib melalui jalur musyawarah dan hukum, bukan dengan tindakan yang dapat memicu konflik.
Warga Klaim Kelola Lahan Sejak 1992
Salah seorang anggota Kelompok Tani 80, Suprat, mengatakan masyarakat sudah merasa lelah dengan proses mediasi yang menurutnya telah dilakukan berulang kali.
> “Masyarakat sudah bosan mediasi-mediasi, tapi sampai sekarang mereka tak pernah tunjukkan legalitasnya. Sementara kami yang menumbang hutan jadi perkebunan dari tahun 1992, kami buka lahan di situ,” ujar Suprat kepada awak media.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kelompok tani. Legalitas dan status penguasaan lahan tetap perlu dibuktikan serta diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Polisi Turun Tangan, Situasi Kembali Kondusif
Di tengah situasi tersebut, komunikasi dilakukan antara pihak kepolisian dan perwakilan kelompok tani.
Kasat Intelkam Polres Kuantan Singingi AKP Riduan Sibutar-Butar, SH., MH., melakukan diskusi dengan Sugiono dari Kelompok Tani 80 untuk meredam ketegangan dan menjaga agar situasi tetap aman serta tertib.
Hasil komunikasi tersebut membuat suasana di lokasi kembali kondusif.
Pihak yang disebut sebagai kelompok Fanus kemudian kembali ke mes mereka dengan tertib. Sementara masyarakat dan anggota kelompok tani juga kembali ke rumah masing-masing.
Tidak terjadi bentrokan setelah kedua pihak memilih untuk menahan diri.
Mediasi Dua Pihak Dijadwalkan 7 September 2026
Sebagai langkah penyelesaian, mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan pada 7 September 2026.
Masyarakat berharap mediasi kali ini dapat menghasilkan kejelasan mengenai status dan penguasaan lahan, sehingga tidak terjadi lagi ketegangan di lapangan.
Kelompok Tani 80 Sumber Rejeki juga meminta agar tidak ada aktivitas di lokasi sebelum adanya penyelesaian, serta berharap seluruh pihak menghormati proses mediasi dan keputusan yang nantinya dihasilkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Minta Pemerintah Hadir
Persoalan lahan yang terjadi di Muara Langsat ini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat hadir sebagai pihak yang membantu mencarikan penyelesaian yang adil, transparan dan berdasarkan dokumen legalitas.
Masyarakat juga mengharapkan agar masing-masing pihak dapat menunjukkan bukti kepemilikan, penguasaan, maupun dasar hukum atas lahan yang dipersoalkan.
“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum. Jangan sampai persoalan ini terus berulang dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat,” demikian harapan warga.
Dengan dijadwalkannya mediasi pada 7 September 2026, masyarakat berharap kedua pihak dapat mengedepankan kepala dingin dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah serta jalur hukum.(Boby)
























