MEDAN – Mediamutiara.com Proses hukum yang sempat menyelimuti hidup Ranning Cibro dan kawan-kawan dengan beban berat ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar, akhirnya menemukan titik terang. Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak hanya berbicara soal ketegasan, melainkan juga harus melahirkan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi setiap warga negara.
Dengan penuh rasa syukur dan haru, keluarga serta pihak yang mendampingi menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dr. Hinca IP Pandjaitan, SH, MH, yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk memberikan perhatian serta pendampingan hukum yang sungguh-sungguh dalam memperjuangkan hak dan keadilan bagi Ranning Cibro dkk.
Apresiasi yang sama juga ditujukan kepada kuasa hukum yang berjuang tanpa kenal lelah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum, hingga jajaran Polrestabes Medan. Semua pihak dinilai telah menjalankan tugasnya secara objektif, profesional, dan tidak lepas dari nurani keadilan, sehingga kasus yang bermula dari tuduhan terkait pembelian 20 liter BBM jenis Pertalite itu berujung pada pembebasan terdakwa.
Peristiwa ini menjadi pengingat mendalam bagi kita semua: penegakan hukum yang hakiki adalah yang mampu membedakan mana fakta dan mana dugaan, serta mampu melindungi warga negara dari kesewenangan. Bagi keluarga, putusan ini bukan sekadar akhir dari persidangan, melainkan kembalinya harapan, ketenangan hati, dan masa depan yang sempat terguncang akibat ketidakpastian hukum.
“Terima kasih telah membuktikan bahwa keadilan masih ada, masih dapat dijangkau, dan masih menjadi tempat masyarakat kecil menggantungkan harapan,” ujar perwakilan keluarga.
Semoga langkah baik para penegak hukum dan pembela kebenaran dalam kasus ini menjadi teladan, serta senantiasa diberi kekuatan dan keberkahan dalam mengemban amanah menjunjung tinggi hukum dan keadilan di Indonesia.
(Tim/LTH)
























