Wah, ada kabar mengejutkan dari Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi

 

Kuantan Singingi, mediamutiara.com Tampaknya, ketenangan warga terusik oleh keberadaan sebuah warung remang-remang milik seorang pengusaha berinisial E di kawasan yang dikenal dengan sebutan F 10. Kabarnya, warung ini diduga kuat melenggang kangkung peraturan daerah tentang penyakit masyarakat, Perda Nomor 20 Tahun 2002, dan tetap beroperasi tanpa terusik sedikit pun!

Tentu saja, hal ini memunculkan tanda tanya besar di benak masyarakat. Mereka tak habis pikir, mengapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seolah tutup mata dengan kondisi yang semakin meresahkan ini. “Kami cuma bisa melihat saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di sebuah kedai kopi, “Kalau masalah kinerja Satpol PP, kami tidak tahu aturannya bagaimana.” Hmm, pernyataan singkat ini justru menyiratkan banyak hal, bukan?

Penasaran dengan desas-desus yang beredar, tim media langsung bergerak cepat melakukan investigasi di lapangan. Dan benar saja! Warung remang-remang itu tampak beroperasi dengan santainya. Bahkan, yang lebih mengejutkan, sang pemilik warung dikabarkan menyediakan “tempat istirahat” bagi para wanita penghibur, yang diduga kuat untuk melayani para pengunjung dan pria hidung belang. Sungguh ironis!

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Plt Kasat Pol PP Kabupaten Kuantan Singingi, Rio Kasyter Wandra, S.Sos. MM, memberikan tanggapan yang cukup menjanjikan 22/April/2025.
“Terima kasih atas informasinya,” ujarnya, “Akan kita lakukan investigasi dan razia. Dan apabila kedapatan warung remang-remang beroperasi, kita lakukan penutupan!” Kita tunggu saja gebrakan dari pihak berwenang ini. Semoga saja, keresahan masyarakat Sumber Datar segera teratasi dan peraturan daerah benar-benar ditegakkan.