Kecolongan Trus SAT POL PP oleh pemilik warung Remang- Remang Desa Sumber Datar (F 10 ) yang Semakin Meresahkan kan
Kuantan Singingi, Mediamutiara.com pemilik usaha warung remang remang inisial, E yang beralamat Desa Sumber Datar (F 10) Kecamatan Singingi di duga kuat kangkangi PERDA Tahun 2002 No.20 tentang pekat, pasalnya pemilik usaha tersebut tetap beroperasi dengan lancar dan tak menghiraukan aturan.
Sehingga wajar saja masyarakat bertanya-tanya dengan kinerja Sat- POL,PP, Kenapa dilakukan pembiaran ? Dan Ada apa di balik layar ?.
Pada saat awak media meminta tanggapan kepada masyarakat yang sedang duduk di salah satu kedai kopi terkait Warung Remang -Remang,mereke menuturkan “kami cuma bisa melihat saja,kalau masalah kinerja SAT-POL PP Kab.Kuansing kami tidak bisa komen bang sebab kami tidak tahu bagaimana aturan nya” Pungkas nya singkat pada saat memberi tanggapan Minggu,10/08/2024 pukul 16.00 Wib.
Pada saat mendengar informasi di tengah tengah masyarakat awak media melakukan investigasi kelapangan dan langsung melakukan chek and richek ternyata benar adanya warung remang-remang tersebut beroperasi dengan lancar dan pengusaha warung remang-remang inisial E menyediakan mes wanita penghibur diduga buat melayani pengunjung dan hidung belang.
Pada saat pihak yang berwewenang seperti Sat- POL,PP Kab. Kuansing di konfirmasi awak media mutiara.com Plt Kasat Pol PP Rio Kasyter Wandra, S.Sos. MM, Memberikan keteranagan Terimakasih Atas informasi nya Akan kita lakukan Investigasi dan Razia dan apa bila Kedapatan warung-Remang- Remang Beroperasi kita lakukan penutupan” pungkas nya singkat.(***)