Diduga Kuat,SAT-POL PP Kab Kuansing Tutup mata Dengan warung Remang-Remang Milik Cuneng KM 10 Sentajo Raya
Kuantan Singingi,mediamutiara.com Pemilik warung Remang-remang Inisial Cuneng yang beralamat jalan lintas Sentajo Geringing baru Kilo meter 10,masuk kedalam sekitar 2kilo meter di duga kuat kangkangi PERDA Tahun 2002 No 20 Tentang pekat,pasal nya pemilik usaha tersebut tetap beroperasi dengan lancar dan tidak menghiraukan kan aturan.
Pada saat pihak yang berwenang seperti SAT-POL PP Kab.Kuansing di konfirmasi awak media PLT Kasat Pol PP Rio kasiter Wandra,S.Sos.MM,sama sekali tidak ada tanggapan alias cuek.sampai saat ini kita tidak tahu apa maksud nya dan membiarkan aktivitas tersebut berjalan dengan lancar.
Sehingga wajar saja masyarakat bertanya-tanya dengan kinerja Sat-PP,Kenapa di lakukan pembiaran,dan ada apa di balik layar.
Pada saat awak media meminta tanggapan kepada masyarakat yang sedang duduk di salah satu kedai kopi terkait berita viral sampai tranding di Google,mereke menuturkan “kami cuma bisa melihat dan membaca saja,kalau masalah kinerja SAT-POL PP Kab.Kuansing kami tidak bisa komen bang sebab kami tidak tahu bagaimana aturan nya” Pungkas nya singkat pada saat memberi tanggapan Jum’at 17/05/2024 pukul 16.00 Wib.
Pada saat mendengar informasi di tengah-tengah masyarakat awak media melakukan investigasi kelapangan dan langsung melakukan check and richek ternyata benar adanya warung remang-remang tersebut beroperasi dengan lancar dan pengusaha warung remang -remang inisial Cuneng menyediakan mes wanita penghibur diduga buat melayani pengunjung dan hidung belang.(***)