Tegakkan PP no 94 tahun 2021 bagi PNS yang tidak masuk kerja, jangan melempem
Ket photo :
Kasat Pol PP Pakpak Bharat Esra Anakampun S.STP saat dikonfirmasi Media Mutiara.com terkait oknum Pol PP yang sering bolos kerja diruang kerjanya
Pakpak Bharat – MediaMutiara – Pemerintah resmi menanda tangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021 dimana aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun harus
diberhentikan dan bagi PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah juga harus diberhentikan.
Hal ini Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat haruslah menegakkan aturan tersebut bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang jelas.
Seperti diketahui salah seorang PNS yang bekerja di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat inisial (IM) menurut sumber yang layak dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa saudara IM sudah lebih dari dua tahun tidak masuk kerja akan tetapi menurut sumber tersebut oknum PNS tersebut tetap menerima gaji.
Apakah hal ini tidak menyalahi aturan dan bagaimana gaji yang diterimanya apakah tidak pengembalian seandainya jelas-jelas dia dinyatakan tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Sekretaris Dinas Perkim Dirjon Hutasoit kepada Media Mutiara.com saat dikonfirmasi pada Senin 26/02/2024 mengatakan sudah melayangkan surat SP 1 dan SP 2.
” dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan SP 3 sekaligus pemberhentian apabila tidak ada kerjasama yang baik dengan saudara IM,” ujar Dirjon Hutasoit kepada Media Mutiara.com.
Demikian halnya dengan salah seorang PNS di lingkup Satpol PP inisial PG yang jarang masuk kerja. Menurut Kasat Pol PP Esra Anakampun S.STP kepada Media Mutiara.com mengatakan sudah melayangkan surat peringatan kepada PG.
Demikian halnya Kabid Gakkum Pol PP Rudolf Agus Solin ST mengatakan sudah memberikan surat peringatan secara tertulis dan lisan namun oknum tersebut masih tetap seperti biasa dan menurut Agus Solin untuk tahun 2024 masalah absensi kehadiran para PNS akan semakin ditingkatkan agar terlihat jelas PNS yang benar-benar disiplin kerja dan yang tidak disiplin.
Menurut Ketua Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) Pakpak Bharat Dariono Berutu berharap agar pemerintah Kabupaten Pakpak untuk tegas menegakkan aturan terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil karena diduga banyak oknum PNS jarang masuk kerja.
” tegakkanlah PP no 94 tahun 2021 kepada PNS yang malas kerja (bolos kerja tanpa alasan yang jelas),” ujar Dariono Berutu.
Sekda Pakpak Bharat saat dikonfirmasi Media Mutiara.com pada Senin 26/02/2024 melalui pesan WA terkait pegawai yang sering tidak masuk kerja belum mendapat tanggapan.
(db01)